Untuk disampaikan ke keuchik dan pemilik ternak.
Agar segera mengambil hewan ternak dan membayar denda.
Baca: Kemenkumham Razia Rutan Idi
"Karena jika melewati 10 hari, boleh kita lelang atau kita potong, dan uang itu setor ke kas daerah menjadi PAD," tambahnya.
Nazar menyebutkan sejak 2015 hingga 2019, satpol PP telah berhasil menangkap ratusan ekor hewan ternak.
Namun, hewan tersebut dikembali kepada pemilik, sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik ternak.
Agar tidak melepaskan hewan peliharaannya ke jalan atau tempat yang dilarang.
"Anehnya, sudah kita serahkan, besoknya dilepas lagi hingga ke jalan dan kembali mengganggu pengguna jalan," katanya.
Ia mengakui, ada beberapa lokasi hewan ternak sering berkeliaran.
Seperti di pelabuhan ujung serangga, kecamatan Susoh, komplek perkantoran, di sepanjang jalan kecamatan Tangan-Tangan dan lapangan bola kaki Persada, lapangan Pantai Perak, Pulau Kayu Susoh, dan Padang Meurante.
"Kita berharap, dengan penertiban ini, masyarakat khususnya pemilik ternak sadar dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena ini sangat menggangu dan berbahaya," pungkasnya. (*)
Baca: Terkait Insiden Penusukan Wiranto, Ini Tanggapan Para Tokoh, dari Fahri Hamzah hingga Rocky Gerung