Berita Banda Aceh

Pencabutan Izin BPRS Hareukat, LPS: Ini Pertama di Aceh

Penulis: Mawaddatul Husna
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT BPRS Hareukat yang beralamat di Jalan Masjid Nomor 18, Lambaro, Aceh Besar, terhitung sejak Jumat (11/10/2019) dicabut izin usahanya oleh OJK Aceh.

Haydin juga menjelaskan dalam proses pengembalian 90 hari kerja itu LPS harus mengumumkan mana yang layak dibayar dan mana yang tidak layak dibayar. 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat yang beralamat di Jalan Masjid Nomor 18, Lambaro, Aceh Besar, terhitung sejak Jumat (11/10/2019).

Berdasarkan aturan, setelah OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut, maka proses selanjutnya diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal ini LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Rider Sepeda Aceh Luar Daerah Ramaikan Xco Rize Langsa Adventure Bike Ke-5, Dibuka Dandim Atim

Pengurus Majelis Taklim Langsa Dikukuhkan, Wakil Wali Kota Sebut BKMT Media Berdakwah

Konflik Timur Tengah Memanas, Militer Arab Saudi Dituduh Serang Kapal Tanker Iran

Kepala Divisi Kehumasan Sekretariat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Haydin Haritzon kepada wartawan, Jumat (11/10/2019) menyampaikan pencabutan izin usaha BPRS itu merupakan yang pertama di Aceh, dan yang ke 99 diseluruh Indonesia.

"Di Aceh ini baru pertama yang ditutup BPRS-nya. Secara umum Aceh rapornya bagus, paling banyak (penutupan BPR-red) di Sumatera Barat," sebutnya yang menambakan hingga September 2019, LPS telah melikuidasi 99 BPR termasuk yang di Aceh, dan satu bank umum.

Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPRS Hareukat. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Hareukat dicabut izinnya oleh OJK pada 11 Oktober 2019.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," jelasnya.

Ia mengatakan rekonsiliasi dan verifikasi itu akan diselesaikan pihaknya paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni sampai 18 Februari 2020.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Haydin juga menjelaskan dalam proses pengembalian 90 hari kerja itu LPS harus mengumumkan mana yang layak dibayar dan mana yang tidak layak dibayar.

"Di Undang-Undang dijelaskan kalau uangnya mau dijamin LPS, maka harus memenuhi syarat.

Pertama, harus tercatat pada pembukuan bank, kedua tingkat bunganya tidak boleh melebihi bunga LPS, karena ini BPR Syariah yang tidak menganut bunga bank tapi bagi hasil jadi syarat kedua ini dikesampingkan.

Dan ketiga, tidak ikut turut serta merugikan bank," terang Haydin.

Halaman
12

Berita Terkini