Laporan dimaksud bernomor: LP.B/151/X/YAN/2.5/SPKT tanggal 09 Oktober 2019, tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Menindaklanjuti laporan korban, akhirnya polisi memintai keterangan saksi korban dan melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mendapatkan informasi tersangka melarikan mobil tersebut ke lintas timur.
Personel Polsek Kuta Alam pun akhirnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Langsa dan tersangka berhasil diringkus di hari itu juga, yakni Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti mobil Honda Brio putih tahun 2016 milik korban oleh personel Reskrim Polres Langsa," jelas Dizha.
Begitu mendapat kabar tersangka sudah diringkus di sana, personel Polsek Kuta Alam langsung bergerak ke Langsa untuk menjemput tersangka beserta barang bukti mobil Honda Brio Satya.
"Kini tersangka dan barang buktinya mobil Brio milik korban telah kami amankan di Polsek Kuta Alam. Dari keterangan tersangka mobil Brio milik korban itu rencananya akan dijual ke Jakarta," pungkas Iptu Dizha.(*)