Dia diduga yang melarikan mobil Honda Brio Satya putih BK 1978 VV, milik Erwin Agus (41) warga Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Kuta Alam, mengamankan Rizky Aprian (21) remaja asal Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.
Dia diduga yang melarikan mobil Honda Brio Satya putih BK 1978 VV, milik Erwin Agus (41) warga Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (30/9/2019) lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK, kepada serambinews.com, Sabtu (12/10/2019) mengatakan dalam aksinya itu tersangka berdalih merental milik korban.
• Nonton Video Detik-detik Penusukan Menkopolhukam, Pentolan OPM: Mas Wiranto Kena Azab
Proses penyewaan itu, kata Iptu Dizha perjanjiannya dilakukan 2 sampai 4 hari dan uang sewa mobil tersebut menurut tersangka Rizky akan ditransfer.
Korban pun pada waktu mobilnya dijanjikan akan disewa itu lantas percaya pada pelaku yang memang dia kenalinya itu.
• Perahu Masih Menjadi Satu-satunya Alat Transpotasi ke Kuala Baru
Bahkan saat korban menyerahkan mobil Brio Satya miliknya kepada tersangka RA, lanjut Kapolsek Kuta Alam ini, korban Erwin sama sekali tidak menaruh curiga terhadap temannya itu.
Tapi, setelah memasuki hari kedua mobil sudah di tangan tersangka, korban belum menerima uang sewa yang dijanjikan oleh tersangka akan ditransfer ke rekening bank korban.
• Tampung Korban Kebakaran, BPBD Simeulue Siapkan Dapur Umum dan Tenda Pengungsian
"Korban waktu itu juga belum menaruh curiga pada tersangka. Untuk memastikannya, selanjutnya korban menghubungi tersangka dan menanyakan perihal uang sewa dan keberadaan mobil tersebut. Namun, tersangka hanya menjawab singkat 'Ini lagi sama komandan'," kata Kapolsek Dizha.
Maksud tersangka mengatakan 'Ini lagi sama komandan', pelaku Rizky ingin mengelabui korban, sehingga pembicaraan pun terputus dan korban memaklumi kondisi saat itu.
"Tapi, begitu memasuki hari keempat, mobil Brio yang masih dalam penguasaan tersangka dan uang rental juga belum kunjung ditransfer, sehingga korban kembali menghubungi tersangka Rizky, " ungkap Iptu Dizha.
Tapi, kali ini handphone (Hp) tersangka yang dihubungi justru tidak aktif. Meski demikian korban lagi-lagi belum menaruh prasangka buruk terhadap tersangka.
Namun, menjelang hari berikutnya hari ke-8, tapi nomor Hp tersangka yang dihubungi juga tidak kunjung aktif, bahkan pesan WhatsApp (WA) yang dikirim juga tidak berbalas, akhirnya Erwin mulai curiga.
Korban memutuskan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuta Alam, Banda Aceh.
Laporan dimaksud bernomor: LP.B/151/X/YAN/2.5/SPKT tanggal 09 Oktober 2019, tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Menindaklanjuti laporan korban, akhirnya polisi memintai keterangan saksi korban dan melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mendapatkan informasi tersangka melarikan mobil tersebut ke lintas timur.
Personel Polsek Kuta Alam pun akhirnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Langsa dan tersangka berhasil diringkus di hari itu juga, yakni Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti mobil Honda Brio putih tahun 2016 milik korban oleh personel Reskrim Polres Langsa," jelas Dizha.
Begitu mendapat kabar tersangka sudah diringkus di sana, personel Polsek Kuta Alam langsung bergerak ke Langsa untuk menjemput tersangka beserta barang bukti mobil Honda Brio Satya.
"Kini tersangka dan barang buktinya mobil Brio milik korban telah kami amankan di Polsek Kuta Alam. Dari keterangan tersangka mobil Brio milik korban itu rencananya akan dijual ke Jakarta," pungkas Iptu Dizha.(*)