Sipir Simpan Sabu dalam Karung, Istri Tunjuk 20 Kg Barang Bukti ke BNN

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka oknum sipir LP Kelas IIB Langsa, Dusthur bin Hanafiah Puteh dan istrinya, Nur Maida binti Abu Bakar di Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019) siang.

Saat Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan tes urine terhadap semua pegawai Rutan Idi beberapa waktu lalu, kata Said, Dusthur positif mengonsumsi narkoba. Sehingga ia ditarik ke Banda Aceh oleh Kanwil Kemenkumham untuk dibina selama lima bulan. "Setelah pembinaan selesai, Dusthur dipindahtugaskan ke LP Kelas IIB Langsa dan dia baru dua bulan bertugas di LP kita ini," jelasnya.

Saat pegawai LP Kelas II B Langsa dites urine pada Selasa (9/11/2019), tambah Said Mahdar, Dusthur tidak hadir. Kemudian diketahui bahwa Dusthur sudah ditangkap tim BNN RI pada 7 Oktober 2019. 

Selama dua bulan bertugas di LP Langsa, menurut Said, Dusthur juga tidak pernah bolos dan  ia selalu hadir saat jam dinasnya. Dikatakan, pihaknya tidak menaruh curiga terhadap Dusthur karena selama bertugas tak melakukan perbuatan yang aneh-aneh sama seperti sipir lainnya.  "Tapi, soal di luar Dusthur ada melakukan pekerjaan apa, kami tidak mungkin tahu. Kita tak menyangka dia terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu," pungkas Said Mahdar. (zb) 

Berita Terkini