Pemilihan kata camat mempedomani pada Qanun Aceh nomor 3 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian imum mukim di Aceh.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepala desa, tokoh adat, tokoh perempuan dan lainnya dari sembilan desa di Peusangan Bireuen, Selasa (15/10/2019) memilih Imum Mukim Matang Geulumpang Baro, Peusangan, Bireuen.
Pemilihan imum untuk menggantikan Pj mukim Peusangan yang selama ini dijabat Ramzi selaku Sekcam setempat berlangsung di balai desa kantor camat, pemilihan diketuai H Yusri Abdullah S Sos selaku tokoh masyarakat Peusangan.
Camat Peusangan, Erry Seprinaldi SSTP S Sos MSi kepada Serambinews.com usai pemilihan mengatakan, calon imum mukim berjumlah tiga orang yaitu Drs Faizin MPd, Zakaria dan H Muklis Amus MSi.
• UAS Posting Biodata Lengkap di Medsosnya Usai Ditolak UGM: Kalau Dia Termakan Isu, Kan Kasihan
• BREAKING NEWS - Nelayan Idi Selamatkan Seorang Nelayan asal Myanmar
• 40 Siswa SMA dan SMK Abdya Ikut Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas
Mereka dipilih oleh unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan masing-masing desa berjumlah enam orang yaitu dari Desa Blang Asan, Pante Gajah, Meunasah Timu. Kemudian dari Desa Keude Matanggeulumpang Dua, Paya Cut, Neuhen dan Seuneubok Aceh.
Hasil pemilihan dari jumlah pemilih 64 orang dan yang hadir 58 orang kata camat, Drs Faizin dan Zakaria masing-masing meraih 13 suara dan H Mukhlis Amus MSi mendapatkan 31 suara. Dengan hasil pemilihan tersebut, maka H Mukhlis Amus MSi (65) ditetapkan sebagai imum Mukim Matang Geulumpang Baro untuk periode 2019-2024 mendatang.
Pemilihan kata camat mempedomani pada Qanun Aceh nomor 3 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian imum mukim di Aceh.
Camat menambahkan, Kecamatan Peusangan dengan jumlah 69 desa mencakup sembilan kemukiman yaitu Kemukiman Banjir Asin, Cot Bada, Geulumpang Tujuh dan Matang Panyang.
Kemudian mukim Simpang Dua, Tgk di Krueng, Tanoh Mirah, Simpang Peut dan Mukim Matanggeulumpang Baro. (*)