Kadivpas Kemenkumham Aceh Benarkan Biaya Pemulangan Alm Azhari, Tervonis Mati yang Meninggal di Nusakambangan Ditanggung Dirjenpas
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman membenarkan biaya pemulangan jenazah Azhari, tervonis mati yang meninggal dunia di Lapas Batu Nusakambangan ditanggung Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Sri Puguh Budi Utami.
“Benar, biaya pemulangan jenazah narapidana atas nama Azhari yang meninggal dunia di Lapas Batu Nusakambangan, ditanggung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Rabu (16/10/2019).
Informasi tersebut disampaikan Meurah, karena ada pemberitaan dari berbagai media yang menyebutkan biaya pemulangan jenazah Azhari ditanggung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Aceh.
“Yang benar ditanggung Dirjenpas,” ulangnya.
• Jelang Sebulan Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Taman Cabai, Sudah 100 ASN Terima Bibit
• Polisi Tangkap Anggota Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran Gayo Lues, Ini Kasusnya
• Stok Solar di Sejumlah SPBU di Langsa Mulai Normal, Sebelumnya Sempat Antre Panjang
Sebelumnya diberitakan, Azhari, warga Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dikabarkan meninggal dunia di Lapas Batu Nusakambangan pada Senin (14/10/2019).
Azhari merupakan divonis mati oleh pengadilan setelah terjerat dalam kasus narkoba.
Menurut Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, bantuan pembiayaan pemulangan jenazah Azhari yang dilakukan Dirjenpas, Sri Puguh Budi Utami sebagai bentuk tanggung jawab tugasnya selaku pimpinan pemasyarakatan.
“Beliau berinisiatif menanggulangi semua biaya pemulangan sebagai bentuk ibadah dan menjaga hubungan habluminnallah dan habluminnas (hubungan dengan Allah dan hubungan manusia),” ujar Meurah.(*)
• Muncul Desakan Simon Out, Sesmenpora Sebut Luis Milla Siap Kembali Melatih Timnas Indonesia
• Ahli Pariwisata ITB Survei Destinasi Wisata di Aceh Besar, Ini Sasarannya