Walkot Affan membeberkan, sederet alasan menyangkut dasar Subulussalam dijadikan lokasi UKK. Di antaranya berada di tengah antar kabupaten bagian selatan. Dengan posisi tersebut, maka Subulussalam dianggap tepat menjadi lokasi pembangunan UKK atau kantor imigrasi.
Laporan I Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Upaya Pemko Subulussalam untuk mewujudkan hadirnya kantor Imigrasi di daerah ini, cukup maksimal.
Buktinya, meski masih 'seumur jagung' menjabat Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang ternyata terus melakukan komunikasi kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh.
Termasuk melayangkan surat resmi beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Kamis (17/10/2019) usaha Pemko Subulussalam terakhir melalui surat resmi yang dikirim 7 Oktober lalu.
Surat bernomor 185/436 ini ditandatangani langsung Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh.
Dalam surat ini, Walkot Subulussalam menyampaikan, tindaklanjut audensinya ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh Juli lalu.
• Masih Ada Penyelenggara Negara di Abdya Terlambat Menyampaikan LHKPN, Ini Imbauan Sekda
Audensi tersebut menyangkut, MoU Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK)) di Kota Subulussalam.
Walkot Affan membeberkan, sederet alasan menyangkut dasar Subulussalam dijadikan lokasi UKK.
Di antaranya berada di tengah antar kabupaten bagian selatan.
Dengan posisi tersebut, maka Subulussalam dianggap tepat menjadi lokasi pembangunan UKK atau kantor imigrasi.
Ini, lanjut surat Walkot Subulussalam, selain melayani masyarakat Subulussalam juga warga kabupaten tetangga lainnya.
Aceh Singkil ke Subulussalam hanya berjarak 80 kilometer.
Lalu dari Aceh Selaan sekitar 150 kilometer.
Jarak Kabupaten Simeulue ke Subulussalam via Aceh Singkil 80 kilometer.
Kemudian Pakpak Bharat dan Dairi, Sumatera Utara ke Subulussalam 60 kilometer.
Inilah yang menjadi dasar Pemko Subulussalam meminta dibangunnya kantor imigrasi minimal UKK.
• Bupati Aceh Utara Sampaikan Hal Ini pada Acara Perayaan Hari Anak Nasional di Nisam
“Jika pendirian kantor imigrasi di Kota Subulussalam dapat dipertimbangkan/disetujui, Pemko Subulussalam bersedia menyediakan lahan untuk lokasi bangunan dimaksud,” demikian isi surat yang turut ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Aceh serta Kepala Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh dan Ketua DPRK Subulussalam.
Sebelumnya, anggota DPR Aceh, Hj Asmidar dari Partai Aceh (PA) juga meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, mempertimbangkan kembali lokasi pembanguna kantor imigrasi.
”Kami mendapat informasi kantor imigrasi dibangun tempat lain, padahal Subulussalam sudah lama mencanangkan,” kata Hj Asmidar dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Minggu (13/10/2019).
Asmidar mengatakan, sejatinya ada pertimbangan lain terkait lokasi pembangunan kantor imigrasi.
Karena selama ini, Subulussalam dinilai getol menyuarakan.
Bahkan, kata Asmidar, aspirasi ini sudah mengemukan sejak akhir 2012 lalu.
Asmidar juga mengatakan, kantor Imigrasi di Subulussalam sangat mendasar.
Mengingat lokasi ini akan berada di tengah.
Masyarakat Aceh Singkil dan Aceh Selatan dapat terlayani secara adil.
• Polisi Selidiki Aksi Maling Bersebo yang Terekam Kamera CCTV, Kapolsek: Pelaku Tahu Situasi Toko
Tak hanya itu, dengan kantor imigrasi di Subulussalam, maka beberapa masyarakat di perbatasan seperti Pakpak Bharat dan Dairi, Sumatera Utara turut terbantu.
Subulussalam berada di tengah-tengah.
Sehingga masyarakat Aceh Singkil, termasuk dari Pulau Banyak tidak terlalu repot.
Pun demikian dari Aceh Selatan.
Lagi pula, kata Asmidar, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, yang saat itu dijabat Dr Yatiman Edy SH MHum pernah membuat statemen di media Serambi edisi Sabtu 29 Desember 2012, terkait kantor imigrasi. (https://aceh. tribunnews.com/2012/12/29/ semester-ii-2013-subulussalam- miliki-kantor-imigrasi)
Kala itu menurut Asmidar, ia mengatakan pihak Kemenkum HAM mengaku, sedang berkoordinasi intensif dengan Pemko Subulussalam.
• Sekretaris MPU Aceh Tamiang Pastikan Tunjangan Kesehatan Utuh di Kasda, Tegaskan tak Ada Penggelapan
Untuk mewujudkan pembangunan Kantor Imigrasi di kota itu.
Bahkan, Kakanwil Kemenkumham sebagaimana diberitakan di media ini menargetkan, kantor tersebut sudah beroperasi paling telat pada semester kedua tahun 2013.
Sayangnya, tujuh tahun tak juga tereliasi.
Bahkan, belakangan dikabarkan beralih ke daerah lain.
“Tapi fakta di lapangan kok malah pas mau dibangun kabarnya justru di luar Subulussalam, ini patut ditinjau ulang,” harap Asmidar.
• Liga II 2019 Wilayah Barat, Babak Pertama, PSMS Medan Unggul Atas Persiraja Banda Aceh di Langsa 1-0
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulusalam, mendesak Kakanwil Kemenkum HAM Aceh segera merealisasikan pembangunan kantor Imigrasi di Subulussalam.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRK Subulussalam, Dewita Karya.
Dewita pun meminta Pemko Subulussalam, agar segera menjajaki kembali pembentukan kantor imigrasi di daerah tersebut.
Percepatan pembentukan kantor imigrasi Kota Subulussalam kata Dewi, untuk mempermudah pelayanan keimigrasian masyarakat di wilayah selatan Aceh.
Pasalnya, akibat ketidadaan lembaga itu di Subulussalam, masyarakat setempat kesulitan untuk pengurusan dokumen keimigrasian.
Dewi menambahkan, jika kantor imigrasi Subulussalam berhasil terbentuk, dapat melayani tiga kabupaten/kota
Yakni Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Aceh Selatan.
• Liga II 2019 Wilayah Barat, Babak Pertama, PSMS Medan Unggul Atas Persiraja Banda Aceh di Langsa 1-0
Bahkan, lanjut Dewi, jika kantor imigrasi Subulussalam telah dibentuk, maka warga dari Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi, Sumatera Utara pun bisa saja akan mengurus paspor di Subulussalam.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, sebagaimana berita diposting dalam situs Kanwil Kemenkum HAM Aceh Pemko Subulussalam, juga sudah pernah menyambangi Kanwil kemenkum HAM tepatnya 8 Juli 2019 lalu.
Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian beserta rombongan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh,
Agus Toyib Bc IP SH MH, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyambut langsung.
Ia juga didampingi oleh Pejabat Tinggi Pratama dan Kabid Pelayanan.
• TNI Mulai Bangun Rumah Warga Miskin dan Lapangan Bolavoli, Ini Lokasinya
Di dalam pertemuan dimaksud, Walikota Subulussalam menyampaikan permohonan pembukaan Kantor Imigrasi di daerahnya,
Mengingat pesatnya pembangunan dan mobilitas penduduk di Kota Subulussalam.
Sedangkan kantor layanan keimigrasian, harus dilakukan dengan perjalanan darat.
Dengan jarak yang jauh dan waktu tempuh tujuh hingga delapan jam.
Menuju Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Barat, Kota Meulaboh atau melalui Kota Medan.
Atas dasar itulah, maka wali kota menyampaikan permohonan, agar Kakanwil bisa mendukung pemerintah daerah dalam rangka membuka Kantor layanan keimigrasian di Kota Subulussalam.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil menyambut baik atas maksud dan tujuan inisiatif dari Walikota Subulussalam.
Di mana kakanwil juga mengharapkan, agar pemkot Subulussalam juga bersedia menyediakan lahan.
Serta sarana dan prasarana untuk mendirikian UPT Lapas atau Rutan.
Guna mengurangi kapasitas berlebihan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan di Aceh. (*)
• Enam Maling Bersebo yang Terekam Kamera CCTV, Masuk dari Belakang Toko Grosir