Bantuan Sosial

Pemkab Abdya Cairkan Santuan Kematian untuk 243 Ahli Waris, Ini Jumlah yang Diterima

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perangkat Desa Blang Kecamatan Matangkuli Aceh Utara bersama ulama dan tokoh masyarakat mengikuti pembahasan dan pengesehatan qanun gampong.        

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemkab Aceh Barat Daya mulai mencairkan bantuan sosial santunan kematian yang sempat tertunggak sejak Januari hingga Desember 2018.

Untuk pembayaran bansos kepada 243 orang ahli waris itu, Pemkab Abdya telah memplotkan anggaran Rp 844,5 juta.

Sekda Abdya, Drs Thamrin melalui Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi Setdakab Abdya, Nur Afni Muliana SPd mengatakan, bahwa santunan yang dikenal 'bantuan kasih sayang’ untuk 243 orang ahli waris, yang sempat tertunggak satu tahun itu, sudah mulai dicairkan.

Sore Nanti Musda KNPI Lhokseumawe, Penetapan Ketua Bisa Dipastikan Aklamasi, Ini Sebabnya

Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini 7 Tahap Cara Daftar Online SSCASN

Kembali ke Tanah Papua, Jelang Babak 8 Besar Liga 2

"Alhamdulillah, santunan kematian 2018 sudah mulai dicairkan," ujar Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi Setdakab Abdya, Nur Afni Muliana SPd kepada Serambinews.com, Selasa (22/10/2019).

Ia menyebutkan, bahwa santunan kematian itu sempat tertunggak, karena sistem pembayaran yang dilakukan harus menumpuk, sehingga alokasi anggaran santunan kematian tahun 2018 tidak cukup.

Hafni menghimbau kepada ahli waris yang pernah mengusulkan bansos 2018, segera datang ke kesra kantor bupati untuk menandatangani kwitansi pembayaran, surat fakta integritas, dan surat penerima bantuan sosial.

"Masyarakat cukup datang saja, kwitansi dan surat menyurat lainnya sudah kita sediakan di bagian Kesra," sebutnya.

Ia menerangkan, anggaran Rp 844,5 juta itu dibagikan kepada 243 orang ahli waris dengan yang nominal berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per orang, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.

"Jadi, bansos ini ada empat kategori, untuk kepala keluarga (suami) meninggal dunia Rp 5 juta, istri yang meninggal dunia ahli waris menerima Rp 4 juta, lansia yang meninggal ahli waris menerima santuan Rp 3 juta, dan anak Rp 2,5 juta," terangnya.

Ia mengatakan, terkait usulan santunan kematian pada 2019, sejauh ini tidak ada kendala.

Bahkan proses pencairan uangnya, 3 hari atau paling lama 7 hari setelah diusulkan ahli waris kepada Kesra, maka uang tersebut sudah diterima oleh ahli waris.

"Ini kita lakukan sesuai visi-misi Pak Akmal-Muslizar. Misal, hari ini kita terima berkas, maka hari ini, langsung kita proses, dan langsung serahkan ke keuangan, dua atau paling lama 7 hari sudah cair uangnya," sebutnya.

Hafni mengaku, pernah mengusulkan pencairan dana kasih sayang itu untuk 3 hingga 5 orang ahli waris, sesuai jumlah yang masuk hari tersebut.

"Intinya, setiap jam 4 sore langsung kita limpahkan ke keuangan. Jika, kita tidak nunggu besok, atau tunggu banyak, baru kita cairkan," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini