Berita Lhokseumawe

Hari Kedua Operasi Zebra di Lhokseumawe, Polisi Tilang 127 Kendaraan, Ini Rinciannya

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satlantas Polres Lhokseumawe membuat surat tilang pada pengendara yang melanggar, Kamis (24/10/2019).

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe, Kamis (24/10/2019) atau pada hari kedua berlangsungnya Operasi Zebra Rencong 2019, telah menilang 127 kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Sedangkan penilangan dilakukan atas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Lantas AKP Widya Rachmad Jayadi, menyebutkan, pada hari pertama Operasi Zebra Rencong, Ranu (23/10/2019), telah menilang 76 kendaraan.

Sedangkan pada hari kedua, atau hari ini telah menilang 127 kendaraan.

Rinciannya:

Untuk Kemdaraan Foda Dua:

*Tidak menggunakan helm SNI sebanyak 49 pelanggaran.

*Menggunakan handphone (HP) saat berkendara sebanyak 10 pelanggaran.

*Melawan arus sebanyak lima pelanggaran.

*Melebihi batas kecepatan sebanyak lima pelanggaran.

*Pengendara dibawah umur sebanyak 15 pelanggaran.

*Surat-surat kelengkapan pengemudi berupa tidak memiliki SIM dan masa berlaku SIM sudah habis sebanyak 21 pelanggaran.

Untuk kendaraan Roda Empat:

* Melawan arus sebanyak 16 pelanggaran.

Halaman
12

Berita Terkini