Kemudian yang bersangkutan mengeluarkan barang-barang yang ada di saku jaket yang ia kenakan. Saat itu terjatuh satu paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Oknum anggota DPRK Aceh Timur, berinisial S yang baru dilantik 2 September 2019 lalu dikabarkan diamankan Sat Narkoba Polres Aceh Timur.
Ia diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam kronologis yang beredar di whatsapp, S diamankan Sat Nakorba Polres Aceh Timur, Rabu (23/10/2019) pukul 11.00 WIB.
Rabu pagi itu, Tim Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Terkait adanya seseorang membawa narkoba menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam dari arah Peureulak menuju Idi Rayeuk.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim Sat Narkoba langsung memberhentikan mobil Toyota Rush warna hitam BL 1520 AA, yang melintas di jalan Nasional Banda Aceh-Medan, di kawasan pusat pemerintahan Idi Rayeuk.
• Unsyiah Undang Akademisi Dunia Bahas Isu Pertanian
Namun setelah diperiksa tidak ditemukan adanya narkoba dalam mobil itu.
Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Sat Narkoba kembali memberhentikan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam BL 1527 AA yang dikemudikan oleh S.
Kemudian pengemudi S diminta turun.
Lalu petugas melakukan pemeriksaan dengan meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan barang -barang yang ada dipakaiannya.
Kemudian yang bersangkutan mengeluarkan barang-barang yang ada di saku jaket yang ia kenakan.
Saat itu terjatuh satu paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian saat petugas menanyakan siapa pemilik dari narkoba tersebut.