Berita Banda Aceh

Peringatan Bagi Wanita! Mantan Pacar Ancam Kirim VC Asusila Bisa Dipolisikan

Penulis: Misran Asri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Polresta Banda Aceh mengapit tersangka MS alias HS (23) tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diringkus, Senin (21/10/2019).

Kalau anda pernah membagikannya dengan mantan kekasih.

Demikianlah sepenggal gambaran kasus yang sedang ditangani Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, dimana seorang pemuda berinisial MS alias HS (23) asal Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, harus berurusan dengan hukum.

ACE Hardware Tawarkan Diskon Hingga 50 Persen untuk Berbagai Produk

Setelah mengancam akan mengirim video call (VC) asusila mantan pacarnya ke teman-teman dan dosennya.

Pemuda itu akhirnya dicokok polisi.

Sebelum sempat mengirimkan konten VC asusila itu ke publik.

Setelah hal tersebut dilaporkan oleh ibu korban NA (49) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh, pada 2 Mei 2019 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Jumat (25/10/2019) mengatakan, kasus asusila yang menimpa anak kandung NA terjadi pada 16 Juni 2017 lalu.

Di mana tersangka MS alias HS, tersangka yang juga seorang pria dewasa itu memacari anak gadis NA.

Sebut saja namanya Seroja (16) yang masih anak di bawah umur.

Warga Pulau Banyak Minta Pembangunan Fasilitas Air Bersih dari Mato Air Segera Difungsikan

Ternyata di dalam hubungan keduanya, tersangka MS alias HS sudah sering mengajak Seroja melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hubungan terlarang itu bukan hanya dilakukan di kamar rumah korban, di Kecamatan Darul Imarah.

Tapi perbuatan tak senonoh tersebut diduga dilakukan di sejumlah tempat lainnya dan berulang kali.

Namun, sepanjang tahun 2017 sampai April 2019, kasus persetubuhan anaknya yang masih di bawah umur dengan tersangka MS alias HS itu, sama sekali tidak diketahui oleh keluarga korban.

Namun, kasus itu baru diketahui oleh NA, ibu kandung Seroja, pada 2 Mei 2019.

Itu pun berawal dari informasi kakak kandung korban yang melihat isi Handphone (Hp) adiknya itu berisi VC asusila Seroja dengan seorang pria yang belum diketahui pada saat itu.

Halaman
123

Berita Terkini