Berita Abdya

Satpol PP Abdya Tangkap Kerbau, Pemilik Harus Bayar Denda, Teken Perjanjian, Hingga Ternak Dilelang

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP dan WH Abdya, mengamankan 12 kerbau yang berkeliaran di Jalan Nasional, kawasan Pantee Perak, Susoh, Abdya, Senin (28/10/2019) siang. 

“Ternak kita kembalikan setelah pemilik meneken surat perjanjian. Isinya, tidak mengulangi lagi perbuatan melepas ternak, melainkan harus menjaganya,” kata Nazar.   

Ternak sebanyak 12 ekor itu dikembalikan tanpa denda, karena belum sampai waktu satu malam diamankan Satpol PP Abdya.

Bila telah diamankan satu malam, maka dikenakan biaya perawatan.  

“Jika melewati 10 hari diamankan ternyata tidak diambil pemiliknya, maka boleh dilelang atau kita potong, dan uang itu setor ke kas daerah menjadi PAD," tambah Nazar.

Satpol PP Abdya banyak melakukan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran.

Tanggal 11 Oktober lalu (kawasan Pantee Perak), di kawasan yang sama diamankan tujkuh ekor ternak kerbau. 

Hewan tersebut dikembali kepada pemilik, sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik ternak agar tidak melepaskan hewan peliharaannya ke jalan atau tempat yang dilarang.

"Anehnya, sudah kita serahkan, besoknya dilepas lagi hingga ke jalan dan kembali mengganggu pengguna jalan," katanya.

Ia menyebutkan beberapa lokasi hewan ternak sering berkeliaran, seperti di pelabuhan Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kompleks Perkantoran Pemkab di Keude Paya.

Begitu juga di sepanjang Jalan Nasional di Kecamatan Tangan-Tangan, dan lapangan bola kaki Persada, lapangan Pantai Perak, Pulau Kayu Susoh, dan Padang Meurante. (*)


Berita Terkini