Saat itu, suami AW sempat mengamuk. Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.
Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.
Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.
Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.
Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
• Pernah Ramal Prabowo Jadi Menteri, Santri Itu Kini Keluar dari Pesantren, Nasibnya Memprihatinkan
• Artis Terlibat Prostitusi, Putri Amelia Ternyata Minta Dibuatkan SKCK Untuk Jadi Staf DPR RI
• 7 FAKTA Penipuan Cashback Tokopedia, 3 Pemuda Ditangkap, Kirim Kotak Kosong yang Mereka Beli Sendiri
• VIRAL Pria Ini Datangi Pernikahan Mantan, Dipeluk Pengantin Perempuan, Ayah Si Wanita Ngamuk
• Terungkap, Begini Cara Muncikari Jajakan PA Pada Pelanggan, Pakai Trik Khusus