Berita Aceh Tamiang

Dua Terdakwa Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Samurai dan Maman Nurmansyah selepas sidang di PN Kualasimpang, Rabu (30/10/2019). Keduanya lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun.

"Kami wajib banding, nanti akan langsung diajukan setelah masa pikir-pikir habis," kata Roby, Rabu (30/10/2019).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra memastikan JPU mengajukan banding.

Atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan PN Kualasimpang.

Terhadap Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35).

Kedua terdakwa kasus penyelundupan 65 bungkus sabu-sabu atau seberat 67,4 kilogram itu, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Namun, dalam vonis yang dibacakan hakim Junaidi, keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni masing-masing 20 tahun penjara.

"Kami wajib banding, nanti akan langsung diajukan setelah masa pikir-pikir habis," kata Roby, Rabu (30/10/2019).

Jalan Menuju Empat Desa di Aceh Singkil Hancur, Kondisinya Memprihatinkan

Roby menegaskan, vonis maksimal terhadap pengendali narkoba sudah layak dilakukan sebagai efek jera.

Pernyataannya ini berkaitan langsung dengan status Edi Samurai.

Di mana saat ini ia juga sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Cipinang.

Juga terkait kasus narkotika.

"Itu membuktikan hukuman selama ini belum memberikan efek jera," ujarnya.

Meski begitu Roby tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Kami hanya menjalankan upaya hukum yang kami miliki, yakni banding," ujarnya.

Operasi Zebra Rencong di Bener Meriah, 30 Lebih Pelanggar Langsung Disidang di Lokasi Razia

Halaman
12

Berita Terkini