Diketahui, kedua terdakwa ditangkap saat masih menjalani masa hukuman.
Maman ditangkap BNN saat dideportasi dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara.
Setelah menjalani enam bulan dari total delapan bulan hukuman penjara di negeri jiran.
Sementara Edi Samurai, diamankan dari LP Cipinang.
Ketika masih menjalani hukuman 19 tahun penjara.
Terkait peredaran narkoba.
• KUA Blangpidie tak Layani Calon Pengantin di Bawah Usia 19 Tahun, Ini Alasannya
Kejahatan keduanya terbongkar ketika tim patroli TNI AL mendapati sebuah kapal tak bertuan di Kualapeunaga, Seruway, Aceh Tamiang pada 13 September 2019.
Ketika itu, petugas hanya menemukan empat buah tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua ponsel.
BNN Pusat yang menerima limpahan kasus ini, kemudian menelusuri identitas paspor itu.
Hingga diketahui, kalau Mumamad Nurmansyah ternyata baru ditangkap aparat Malaysia.
Serta belakangan dihukum delapan bulan penjara.
• Mahkamah Syar’iyah Meureudu Pijay Menuju Wilayah Bebas Korupsi Serta Birokrasi Bersih dan Melayani
"Ketika hukuman sudah memasuki enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya," lanjut Roby.
Di hadapan penyidik, Nurmansyah kemudian mengaku, terlibat penyelundupan sabu-sabu di Kualapeunaga atas perintah Edi Samurai.
Edi Samurai sendiri, ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara dan selanjutnya dikirim ke LP Cipinang. (*)
• Abdya Terima 138 CPNS Mulai 17 November, Cek Formasi Lengkap di Sini