Selanjutnya sekitar pukul 22.05 WIB ke empat tersangka dengan memakai baju orange tahanan Kejaksaan, langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Langsa ke LP Kelas II B Langsa.
Kejari Tahan Wadir RSUD Langsa Bersama Tiga Tersangka Lainnya, Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan Genset
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (29/10/2019) malam ini menetapkan empat tersangka pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016.
Selanjutnya sekitar pukul 22.05 WIB ke empat tersangka dengan memakai baju orange tahanan Kejaksaan, langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Langsa ke LP Kelas II B Langsa.
Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, mengatakan keempatnya ditetapkan tersangka atas perkara ini setelah penyidik memeriksa atas perkara ini pada Selasa (29/10/2019) malam.
Kempat tersangka tersangka masing-masing berinisial AP (52) Wadir Administrasi RSUD Langsa, DI (38) PNS sebagai anggota Pokja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa.
Kemudian DS (43) selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri selaku kontraktor pengadaan mesin gemset, dan ST (43) selaku Direktur CV SNI selaku juga selaku rekanan.
Kajari Langsa didampingi Kasi Intelijen, Mariono SH MH, Kasi Pidsus, M Fahmi SH MH, menyampaikan hal ini saat mereka menggelar konferensi atas perkara ini di Kejari Langsa, Selasa (29/10/2019) malam.
• PT NSES Kerjasama dengan Pemkab Aceh Tengah Soal Pengolahan Sampah
• Diminta Mundur dari Menteri jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
• Panwaslih Kota Banda Aceh Raih Bawaslu Award 2019
Kajari Langsa menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2016 Pemko Langsa mendapatkan anggaran Dana Intensif Daerah (DID).
Kemudian pihak RSUD Langsa merencanakan pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasinya dengan nilai HPS Rp 1.800.000.000.
Hal ini berdasarkan dari tiga harga pembanding, yakni CV Satia Abadi, CV J & J Powerindo, dan CV Indojaya Sinergi.
"Dari ketiga perusahaan itu tidak benar sebagai harga pembanding atau dipalsukan," kata Kajari Langsa.
Bahwa di dalam proses lelang pihak Pokja (berinisial DI) berdasarkan atas perintah PPK berinsial AP, memerintahkan agar ada bintang dalam pengadaan ini.
Kemudian nanti akan dihubungi oleh rekanan berinsial ST.