Berita Langsa

Kejari Tahan Wadir RSUD Langsa Bersama Tiga Tersangka Lainnya, Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan Genset

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kejari Langsa menggiring empat tersangka keluar dari ruang Pidsus Kejari Langsa menuju mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan ke LP Kelas II B Langsa.

Selanjutnya tersangka ST menghubungi DI untuk saling mengirim data-data harga penawaran melalui email tersangka DI dan tersangka ST.

Di dalam melakukan penawaran tersangka ST memiliki perusahaan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, dan kemudian meminjam perusahaan dari Medan yakni CV Jovi Karunia.

Sedangkan untuk perusahaan pemenang lelang CV Indodaya Biomandiri dengan direktur tersangka DS, yang juga rekanan dari tersangka ST.

Di dalam pelelangan tersebut terjadi persengkokolan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemriksan (LHP) BPK RI Nomor : 28/LHP/XXI/2009 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 269.675.190.

Akibat dari pelelangan yang tidak benar dikarenakan CV Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualifikasi yang benar.

Dan di dalam pelaksanaan tersebut CV Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan pelaksanaan, akan tetapi CV J & J Powerindo yang melaksanakan pekerjaan.

Disebutkan Kajari, kasus pengadaan genset RSUD Langsa ini mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan setempat sejak tahun 2018.

Pada tanggal 16 September tahun 2019 ini keluar LHP BPK RI terkait pengadaan genset RSUD Langsa ini, dengan kerugian negara Rp 269.675.190.

Menurut Kajari, ke empat tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak tanggal 29 Oktober hingga tanggal 17 November 2019.

Alasan penahanan ini untuk menghindari agar mereka tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam 20 hari ke depan jika proses penyidikan belum rampung, maka penahanan akan ditambah 40 hari lagi. Penahan tersangka dititipkan sementara kepada pihak LP Kelas II B Langsa.

"Kita berharap dalam waktu cepat penyidik dapat merampungkan berkas kasus ini.

Nantinya jika bekas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, maka akan diserahkan kepada Tim Penuntut Umum," tutup Ikhwan Nul Hakim. (*)

Berita Terkini