Komplotan Maling Dibekuk, Sepmor hingga Uang Tunai Diamankan, Kapolres Bongkar Cara Pelaku Beraksi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat mengungkap komplotan pencuri yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.
itu yang terjadi sejak Juni hingga Oktober 2019.
Para pelaku yang berhasil ditangkap itu beraksi sejak Juni hingga Oktober 2019.
Diduga mereka melakukan kejahatan berupa tindak pidana pencurian di rumah toko (ruko), di rumah-rumah warga, serta melakukan aksi begal.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa dalam jumpa pers dengan wartawan di halaman mapolres mengatakan, dari empat orang pelaku yang ditangkap, satu di antarannya residivis.
Sementara pelaku yang berhasil ditangkap adalah masing-masing SD (24) warga Suak Raya, Meulaboh, Sa (20) warga Gampong Cot Amuen, Kecamatan Samatiga.
Selanjutnya WAS (20) dan DS warga Ujong Kalak, Meulaboh.
• Tiga Bulan ke Luar Penjara, Residivis Curanmor Beraksi di Subulussalam Akhirnya Ditangkap
• Akhir 2019 Gerhana Matahari Terjadi Tepat pada Hari Tsunami Menerjang Aceh, Ini Lokasi Pengatamannya
• Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Berikut Rincian Lengkap
"Dari pelaku kita sudah amankan sejumlah barang bukti diantaranya televisi tiga unit, sepeda motor, laptop, sepeda santai, HP, uang tunai," sebut Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti helm yang digunakan pelaku yang sebelumnya sempat viral di medsos saat mencuri di kantor dinas dan ruko, serta barang bukti lainnya.
Aksi kejahatan tersebut dikumpulkan dari hasil tindak pidana yang dilakukan pelaku pada 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Termasuk hasil kejahatan dengan pemberatan yakni begal, handphone milik warga di seputar Kota Meulaboh baru-baru ini.
Dikatakannya, hampir semua aksi kejahatan yang diungkap tersebut memiliki kronologi yang sama.
Pelaku melakukan aksi terencana dan berkelompok dan menyasar ruko atau pun rumah penduduk yang ditinggal pemiliknya.