SINGKIL - Penangkapan boat ikan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) oleh Panglima Laut Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil pada 14 Oktober 2019 lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, ekses penangkapan boat yang disebut-sebut tanpa koordinasi dengan panglima laut kabupaten itu mengakibatkan proposal beasiswa untuk anak nelayan Gosong Telaga ditolak atau dikembalikan oleh Panglima Laut Aceh Singkil.
Total ada 24 proposal bantuan beasiswa anak nelayan yang dikembalikan. Masing-masing untuk anak nelayan Desa Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Utara, dan Gosong Telaga Selatan.
"Kami tidak tahu alasannya proposal beasiswa anak nelayan Gosong Telaga dikembalikan," kata Panglima Laut Gosong Telaga, Maswarddin Daeli kepada Serambi, Selasa (29/10).
Maswarddin menjelaskan, pengembalian proposal bantuan beasiswa dari panglima laut di tingkat provinsi itu, membuat para nelayan di desanya kecewa. "Bayangkan, nelayan sudah susah payah membuat rekening di bank. Tahu-tahu proposalnya dikembalikan," ujarnya.
Ia menegaskan, jika alasan pengembalian proposal beasiswa anak nelayan Gosong karena Panglima Laut Singkil merasa tak dihargai dalam penangkapan boat asal Sibolga, menurutnya hal itu sangat naif. Sebab, beber Maswarddin, pihaknya memproses pelanggaran kapal nelayan Sibolga secara adat sebab karena sudah diatur dalam qanun. Sesuai qanun, urainya, jika tidak selesai oleh panglima laut lhok, baru dilimpahkan kepada panglima laut kabupaten. "Tapi ini selesai, kedua belah pihak sepakat menggunakan hukum adat," paparnya.
Ia menyebutkan, pemilik kapal sepakat membayar denda sebesar Rp 25 juta. Sedangkan kompresor dan alat tangkap lainnya yang dilarang diserahkan ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.
"Uang denda itu akan digunakan kenduri laut, disumbangkan ke masjid, dan peuseujuk. Jangan ada anggapan dimakan sama kami," tandasnya dengan suara meninggi.
Maswarddin membenarkan bahwa saat penangkapan tidak koordinasi dengan panglima laut kabupaten, namun hal bukna kesengajaan karena penangkapan dilakuakn secara tidak sengaja. “Saat itu, saya bersama Panglima Laut Gosong Telaga Timur, Misdin, sedang mengevakuasi penemuan mayat. Jadi bukan sengaja melakukan penangkapan,” ucap dia.
Seperti diketahui, pada 14 Oktober 2019 lalu, Panglima Laut Gosong Telaga Timurm Misdin dan Panglima Laut Gosong Telaga, Maswarddin Daeli, mengevakuasi penemuan mayat di sekitar Pulau Birahan, Singkil Utara. Tanpa disengaja, saat itu kedua panglima laut itu melihat boat nelayan menggunakan alat bantu kompresor, kemudian menangkapnya.
Kapal ditangkap lantaran kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan. Alat bantu tersebut dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Setelah ditangkap, boat berkapasita 9 GT itu dibawa dengan pengawalan Kapolsek Singkil Utara, Ipda Irvan, ke Dinas Perikanan Aceh Singkil. Selanjutnya Panglima Laut Lhok Gosong Telaga memprosesnya secara adat.
Semenytara itu, Panglima Laut Aceh Singkil, Asmudin Nek ketika dikonfirmasi Serambi, Selasa (29/10), membenarkan proposal beasiswa anak nelayan Gosong Telaga dikembalikan.
Ditanya alasanya, Nek menyatakan, itu karena pihaknya merasa tidak dihargai oleh Panglima Laut Gosong Telaga, terkait penangkapan boat nelayan asal Sibolga. “Mereka menangkap tidak ada koordinasi dengan kami, termasuk penyelesaiannya yang dilakukan menggunakan hukum adat,” ungkap Asmudin Nek.
Pihaknya, ucap Nek, mengarahkan proses hukum boat asal Sibolga itu dilakukan menggunakan hukum positif, tidak melalui hukum adat. Alasannya pelanggaran yang dilakukan pelaku sudah diatur dalam hukum nasional. Tetapi, tukas Nek, Panglima Laut Gosong Telaga justru tetap memproses secara adat. "Kalau diproses adat misal nelayan malam Jumat ke laut, itu bisa. Ini kompresor sudah ada aturannya dihukum nasional, gunakan hukum positif," tandasnya.(de)