Jangan nanti setelah lulus jadi PNS, tak lama kemudian mengajukan permohonan pindah sebagaimana terjadi selama ini ini,” kata Cut Hasnah.
Dalam hal ini, Bupati Abdya mengajukan masa kerja PNS, minimal masa kerja 10 tahun baru dapat mengajukan permohonan pindah.
Pertimbangan penerapan masa kerja minimal, karena Abdya akan mengalami kekerungan aparatur untuk tenaga teknis tertentu, bila ketentuan seperti itu tidak diterapkan.
Dijelaskan, PNS yang yang banyak mengajukan permohonan pindah adalah tenaga dokter dengan alasan ikut suami.
“Sehingga kesannya kita tak ada rasa kemanusiaan, tak bisa menyatukan mereka dengan suami. Mereka berpikir hanya satu, yaitu bersatu dengan suami, sementara kita memikirkan kepentingan rakyat Abdya yang demikian banyak,” papar Cut Hasnah.
Sekarang ini saja dikatakan sudah empat dokter spesialis pindah, masing-masing 2 dokter ahli anak, 1 dokter ahli saraf dan 1 dokter ahli kandungan.
Permohonan pindah juga diajukan PNS tenaga teknis tertentu dan tenaga pendidikan atau guru.
Padahal, kata Cut Hasnah, daerah (Abdya) sudah mengeluarkan banyak biaya. Seperti seleksi penerima CPNS, malahan biaya prajabatan menghabiskan anggaran mencapai Rp 11,9 juta per orang.
Diharapkan Gubernur Aceh mempertimbangkan masa kerja minimal bagi PNS yang mengajukan permohonan pindah.
Karena bukan saja Kabupaten Abdya yang mengalami hal seperti itu, melainkan juga daerah lain di Aceh.
Abdya Terima 138 CPNS
Pemkab Abdya memastikan menerima CPNS tahun 2019 sejumlah 138 orang.
Jumlah formasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menpan RB RI Nomor 708 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemkab Abdya.
Pemkab Abdya, sebelumnya mengusulkan kepada Menpan RB RI tentang kebutuhan PNS 2019 sejumlah 211 orang, berdasarkan Surat Bupati Abdya tanggal 29 Mei 2019.
“Menpan RB telah menyejutui formasi penerimaan CPNS tahun ini sejumlah 138 orang dari yang kita usulkan sebanyak 211 orang,” kata Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur dalam penjelasan resmi, Rabu (30/10/2019).