Persyaratan tambahan ini, menurut Rusli bisa diseleksi saat peserta menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran CPNS 2019 pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya.
Artinya, peserta formasi tertentu bisa ditolak, jika tidak bisa menunjukkan KTP Abdya.
Sedangkan peserta CPNS dari luar daerah untuk formasi lainnya juga bisa diwajibkan membuat perjanjian.
Isinya sanggup tidak mengajukan pindah minimal 10 tahun masa kerja setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS di Abdya.
• BREAKING NEWS - Tiga Desa di Subulussalam Mulai Tergenang Banjir
Penerapan ini diharapkan lebih PNS lebih bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Dalam artian, tidak menjadikan Abdya sebagai bayu loncatan untuk menjadi seorang PNS.
Kenapa persyaratan tambahan tersebut perlu diterapkan?
Anggota DPRK, Julinardi dan Ketua Kobar GB, Rusli menjelaskan, belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, setelah lulus seleksi PNS, tidak berapa lama kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah.
Alasannya berbagai macam. Akhirnya, Abdya tidak mampu melepaskan diri dari kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama tanaga teknis yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Baik Julinardi maupun Rusli, mendukung sepenuhnya upaya yang sedang dilakukan Bupati Abdya, yaitu mengirim surat kepada Gubenrur Aceh untuk menerapkan batasan wilayah peserta CPNS, minimal batasan masa kerja mengajukan permohonan pindah setelah lulus CPNS.
“Ketentuan seperti perlu diterapkan,” ungkap Rusli.
• Black Mailing Makin Marak, Gadis 16 Tahun Diperas Rp 2 Juta, Diancam Sebar Video & Foto Pribadi
Seperti diberitakan, Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur dalam penjelasan resmi, Rabu (30/10/2019) menjelaskan, untuk sementara tidak ada pembatasan wilayah peserta yang mendaftar pendaftar sebagai CPNS 2019.
Peserta dari berbagai daerah bisa mendaftar mengisi formasi CPNS di Abdya.
Akan tetapi, kata Cut Hasnah, Pemkab Abdya sedang berupaya untuk membatasi wilayah peserta CPNS yang ingin mendaftar mengisi formasi CPNS daerah tersebut.
Bupati Abdya mengajukan surat kepada Gubernur Aceh menyangkut batasan wilayah peserta.
“Hari ini, suratnya saya bawa ke Gubernur. Kita harapkan ada pertimbangan Gubernur tentang batasan wilayah peserta CPNS, minimal adanya batasan masa kerja mereka setelah lulus.