Alasannya, di Kabupaten Abdya belum ada kegiatan industri berskala besar yang menaungi serikat pekerja, yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat. Tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Pemerintah provinsi seluruh Indonesia, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara sertentak, Jumat, 1 November, hari ini.
Sedangkan pemerintah kabupaten, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambat-lambatnya pada 21 November mendatang.
Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) hingga saat ini belum menetapkan UMK untuk diumumkan.
• Disabilitas Terima Bantuan Sepeda Motor Tiga Roda
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Ir Muslim Hasan dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/11/2019) mengaku, kalau Pemkab setempat belum menetapkan UMK.
Alasannya, di Kabupaten Abdya belum ada kegiatan industri berskala besar yang menaungi serikat pekerja.
Yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat.
Tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan.
Pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu.
Sedangkan pekerja pada perusahaan rekanan, menurut Muslim Hasan, sifatnya temporer atau tidak berkelanjutan.
Sehingga belum bisa diterapkan penetapan UMK atau upah minimum pekerja kepada perusahaan tersebut.
“Jadi Abdya belum menetapkan UMK, barangkali sebagian besar kabupaten lain di Aceh juga belum,” katanya.
• Mayat Hanyut di Subulussalam Asal Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Ini Identitasnya
Sementara keterangan lain diperoleh Serambinews.com, Kabupaten Abdya yang dibentuk/lahir tahun 2002, pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, memang belum pernah menetapkan UMK atau upah minimum.
Hal ini diduga, selain daerah tersebut belum memiliki perusahaan industri yang menyerapkan banyak tenaga kerja dan pengusaha daerah setempat belum mampu memenuhi UMK terhadap para pekerja.
“Bila ditetapkan UMK, dikHawatirkan pekerja akan menuntut secara hukum pihak perusahaan karena tidak membayar upah atau gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan pemkab setempat,” kata sebuah sumber.
Bahkan karena anggaran sangat terbatas, Pemkab Abdya sendiri sekarang ini hanya mampu membayar honor.
Kepada para honorer yang mengabdi di lingkungan Pemkab setempat.
Dengan nilai sangat rendah, berkisar Rp 700 ribu sampai Rp 1,1 juta per bulan.
• Sempat Terkatung-katung Dua Tahun, Mahasiswa AKN Abdya Segera Diwisuda
Gubernur wajib menetapkan UMP
Untuk diketahui bahwa, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah hal.
Antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020.
Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru.
Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.
Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).
Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020. (*)
• Senator Fachrul razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Segala Tuntutan Hukum