Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Pertemuan musyawarah membahas ganti kerugian tanah yang terkena rencana pembangunan saluran jaringan irigasi Seuke Pulot, Desa Pante Peusangan Siblah Krueng, Bireuen pada Rabu (30/10/2019) yang dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai hingga pukul 23.50 WIB di aula lama Sekdakab Bireuen lancar.
Pertemuan dihadiri para pemilik tanah, tokoh masyarakat, perangkat desa, camat serta unsur lainnya awalnya mendengar penjelasan dari Sekdakab Bireuen, Ir Zulkifli SP, Kadis Pengairan Aceh, Ir Mawardi, Kepala BPN Bireuen, Muhamad Irdian dan sejumlah pejabat lainnya termasuk kepala KJPP Aceh. Setelah penjelasan dilanjutkan dengan pengumuman nama pemilik tanah dan luas tanah, bangunan serta tanaman di dalamnya.
Camat Peusangan Siblah Kreung, Armadi SHI kepada Serambinews.com, Jumat (01/11/2019) mengatakan, usai mendengar berbagai penjelasan dari pagi hingga siang dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan di atas materai oleh masing-masing pemilik tanah dengan tim dari Badan Pertahanan Bireuen tentang pelepasan hak.
Diakui camat, dalam pertemuan itu ada pemilik tanah yang menyampaikan dimana ada tanaman atau bangunan yang belum terdata dan akan diselesaikan secepatnya. Artinya kata camat, seluruh pemilik tanah sudah menandatangani berita acara tentang pelepasan hak untuk dibangunnya saluran irigasi Seuke Pulot.
“Umumnya menerima proses ganti rugi, setelah selesai proses ganti rugi diharapkan tahun 2020 pembangunan saluran irigasi dituntaskan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Mawardi kepada Serambinews.com mengatakan, setelah proses penandatangan kesepakatan masing-masing pemilik tanah dilanjutkan dengan proses pembayaran.
Data masing-masing pemilik tanah diteliti ulang, setelah tidak ada kekeliruan maka data tersebut diserahkan ke Dinas Pengairan Aceh.
Berdasarkan berkas tersebut maka dilakukan proses pembayaran melalui rekening masing-masing pemilik tanah. Menyangkut kapan pembayaran mulai dilakukan, Mawardi memastikan, bila data sudah lengkap dan akurat serta sudah diterima pihaknya maka segera diproses transfer dana ke rekening.
Luas tanah yang dibebaskan untuk rencana pembangunan saluran irigasi mencapai 492 bidang tanah yang luas seluruhnya mencapai 23,76 hektar, tanah seluas itu milik 297 orang warga penduduk Desa Pante Karya, Alue Glumpang, Alue Iet, Awe Geutah, Alue Keupula, Dayah Baro dan Lueng Daneun.(*)
• Jembatan Lampaseh Aceh-Merduati Terbengkalai
• Tak Disangka, 8 Artis Ini Ternyata PNS, Bahkan Ada yang Punya Jabatan Tinggi
• Polisi Bongkar Praktik Jaringan Prostitusi yang Libatkan Artis, Tarifnya Rp 100 Juta
• Nekat Curi Motor Demi Sumbangan Nikahan, Pria Beristri 3 Dikeroyok Warga