Penangkapan kelima tersangka Jumat dini hari itu, berawal informasi yang diperoleh petugas terkait ada sejumlah warga pesta narkoba di sebuah gudang.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Terduga lima pemakai narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas Polsek Madat, dari sebuah gudang bekas bengkel di Gampong Blang Andam, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Jumat (02/11/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dalam gudang itu ada lima terduga pemakai. Lima berhasil diamankan, satu lagi berinsial A pemilik gudang berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kapolsek Madat, Iptu Syafrizal SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (2/11/2019).
Kelima terduga pemakai yang diamankan yakni, Zainuddin (31), M Yusuf (32), Mustafa (27), M Ilyas (37), M Azwar (33) ketiganya warga Kecamatan Madat, Aceh Timur.
• Nelayan Kuala Jeumpa Bireuen Memilih Perbaiki Boat dan Jaring Ikan, Ini Alasannya
• Bisa Permudah Jalankan Bisnis, Begini Cara Gunakan Dua WhatsApp dalam Satu Ponsel
• Drainase Pasar Lama Bireuen Sumbat, Ini Dilakukan Puluhan Warga
Dari gudang lokasi mereka memakai narkoba diamankan barang bukti berupa, 5 alat hisap, 13 mancis, 1 kaca pirek, 3 gunting, 7 plastik bekas bungkusan sabu, 9 Hp, dan 5 kartu identitas.
“Kemudian Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tim kita kembali melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, kelima terduga pemakai masih diamankan di Mapolsek Madat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Syafrizal.
Penangkapan kelima tersangka Jumat dini hari itu, berawal informasi yang diperoleh petugas terkait ada sejumlah warga pesta narkoba di sebuah gudang.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Madat Iptu Syafrizal bersama empat anggotanya, menuju ke TKP melakukan penggerebekan. Kemudian, berhasil mengamankan lima terduga pemakai narkoba.
“Sedang pemilik gudang A berhasil melarikan diri. Kini ia telah kita tetapkan DPO, dan masih dalam pengejaran,” ungkap Syafrizal. (*)