Desak Muslim A Gani Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Polres Aceh Timur
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Setelah membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur, Selasa 29 Oktober 2019, lalu, kini Penasehat Hukum Tgk Mustafa Tiba alias Abu Panglima (Ketua PKS Aceh Timur), yakni Kasibun Daulay SH, dan Nourman Hidayat SH mendesak penyidik Polres Aceh Timur, agar segera menetapkan Muslim A Gani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Selasa 29 Oktober 2019 lalu, Ketua PKS Aceh Timur, Tgk Mustafa MY Tiba didampingi Penasehat Hukumnya, Kasibun Daulay SH, dan Nourman Hidayat SH, resmi melaporkan Muslim A Gani ke Mapolres Aceh Timur, terkait dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Muslim A Gani terhadap Ketua PKS yaitu pernyataan Muslim A Gani yang menuding Tgk Mustafa selaku Ketua PKS Aceh Timur, diduga telah menjebak S Anggota DPRK dari PKS yang terjaring kasus narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Aceh Timur Rabu 23 Oktober 2019 lalu.
"Yang bersangkutan sudah kita laporkan ke Polres Aceh Timur atas tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran berita hoaks, menyebar permusuhan, kebencian, menyerang kehormaatan dan nama baik klien kami Tgk Mustafa dengan bukti lapor Reg/08/X Really. 2.5/2019 Reskrim,” kata penasehat hukum Tgk Mustafa, yakni Kasibun Daulay SH dan Nourman Hidayat SH dalam keterangan pers yang diterima Serambinews.com, Senin (4/11/2019).
• Delapan Warga Matang Paya Datangi Kejari Aceh Utara, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
• Kunjungan Wisman ke Aceh Turun Sepanjang September 2019
• HUDA Pidie Jaya Gelar Muswil, HRD Harap Ada Rekomendasi untuk UU Pesantren
Penetapan terlapor "Muslim AG" sebagai tersangka, jelas Nourman Hidayat SH, sangat penting karena hingga Sabtu 3 November 2019, terlapor masih terus mengeluarkan pernyataan yang tendensius dan berbahaya dan sangat berpotensi mengulangi lagi perbuatannya.
“Penetapan terlapor sebagai tersangka ini penting karena selain telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana dan telah sesuai dengan KUHAP dan Putusan MK Nomor: 21/puu-XII /2014 tentang penetapan tersangka dimana terlapor berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak Pidana,” jelas Nourman.
“Terlapor juga semakin membuat kegaduhan dengan menebar tuduhan palsu kepada klien kami dan hal ini akan terus menjadi fitnah keji bagi klien kami dan juga pembunuhan karakter bagi Institusi partai PKS,” cetus Nourman.
• Global Wakaf dan PMI Dea Malela Angkat Ekonomi Umat Lewat Ritel Wakaf
Mereka menegaskan bahwa pelaporan atas kasus ini sudah masuk dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
"Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan baik dan profesional. Oleh karenanya kami telah berkoordinasi dengan anggota Komisi III DPR RI, dan bila perlu kami juga akan meminta pengawasan dari Kapolda Aceh, Kapolri dan Kompolnas, atas tindak lanjut dari laporan kami ini,” ungkap Nourman.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Aris Purwoko SIP SIK, yang dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Muslim A Gani dan telah dilaporkan Tgk Mustafa masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dwi Aris Purwoko SIP SIK.(*)
• Saat Haji Uma Temui Ketua PN Soal Kasus Perkara Mursyidah, Ini Tanggapan Ketua PN Lhokseumawe
• Sebelas Kepala Desa di Karangbaru Belum Punya Kantor, Ini Harapan Datok Penghulu Bundar
• Abusyik Sasar Kebun Coklat Petani di Glumpang Tiga Pidie, Ajarkan Cara Penyemprotan Diracik Sendiri