Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mencoret dana pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.
Desakan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019) seiring adanya rencana Mendagri Tito memanggil semua kepala daerah se Indonesia, termasuk Plt Gubernur Aceh pada pertengahan November mendatang ke Jakarta.
Pemanggilan itu bertujuan agar seluruh kepada daerah dapat menyesuaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) sebagaimana visi misi Presiden Jokowi.
• Berawal Info di Facebook, Wabup Abdya Datangi Rumah Janda Miskin di Susoh
“MaTA mendukung langkah Mendagri supaya APBA 2020 dapat ditata ulang dengan tertib, transparan, efektif, dan ekonomis. Sehingga peluang penumpang gelap dan bancakan tidak terjadi lagi,” kata Koordinator MaTA, Alfian.
Menurut Alfian, selama ini penganggaran pemerintah Aceh masih tidak sejalan dengan visi misi pemerintah pusat.
Karena itu, pemanggilan kepala daerah, kata dia, menjadi momentum dalam menata anggaran daerah yang lebih patut dan efektif.
Selain itu, MaTA juga mengharapkan, penganggaran daerah dengan pusat memiliki relevansi.
Oleh sebab itu, Alfian mempertanyakan alasan pengalokasian anggaran untuk dana pokir anggota DPRA yang nilainya sangat fantastis.
• Pengadilan Negeri Lhokseumawe Pastikan Besok Tetap Gelar Sidang untuk Vonis Mursyidah
“MaTA juga mempertanyakan relevansi dana aspirasi (dana pokir) dewan dengan visi misi pemerintah pusat. Karena banyak daerah saat ini sudah menghapus dana pokir karena tidak ada dasar hukumnya,” ungkap aktivis antirasuah ini.
Dia mendesak Mendagri menata kembali anggaran Aceh, terutama dana aspirasi yang tidak ada relevansinya dengan visi misi pemerintah pusat.
“Mendagri memiliki tanggung jawab mengevaluasi anggaran daerah dan memberi catatan dari hasil evaluasi,” katanya.
Setelah mengevaluasi dan memberi catatan, lanjut Alfian, yang terpenting lagi adalah Mendagri harus memastikan bahwa hasil evaluasi tersebut benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.
Jangan terkesan Mendagri melakukan pembiaran.
• Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Nagan Raya, Terungkap Darah di Parang Sang Ayah
Di samping itu, MaTA juga meminta Mendagri untuk dapat memastikan penggunaan anggaran terhadap belanja aparatur (eksekutif dan legislatif) secara efektif dan ekonomis. Sehingga pemborosan anggaran tidak terjadi.
“Jadi secara regulasi juga perlu di tata kembali menyangkut penggangaran daerah.
Pemerintah Aceh sudah saatnya membangun transparasni dan antikorupsi dalam tata kelola pemerintah sehingga wujud kesejahteraan rakyat dapat terlihat secara nyata,” pungkasnya.(*)
• Petugas Dishub Kota Banda Aceh Tata Lahan Parkir di Samping RSUDZA