Fakta Kasus Kakek Mengaku Rasul, Jamin Keselamatan Pengikutnya dengan Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

SERAMBINEWS.COM - Entah apa yang merasuki Puang Lalang sehingga menyesatkan banyak orang.

Seorang kakek berusia 74 tahun dijadikan tersangka kasus aliran sesat, karena mengatakan dirinya sebagai rasul.

Tak hanya itu, Puang Lalang juga dituduh melakukan penipuan dan pemerasan pada pengikutnya.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.

Dia menjamin keselamatan dunia dan akhirat pengikutnya dengan menjual 'kartu surga' dan juga mengaku bisa memperpanjang usia pengikutnya.

Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa  provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Berikut fakta-faktanya:

 1. Puang Lalang berakhir dipenjara

Karena perbuatannya tersebut, Puang Lalang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa atas dugaan tindakan pidana baru.

Diketahui Puang Lalang (74) menjadi pemimpin dalam aliran baru bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

2. Iming-iming Kartu Surga Rp 10 Ribu

Menurut keterangan yang dituturkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang lalang kini sudah berstatus tersangka.

Dalam aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang, ia memberikan iming-iming kartu surga.

Halaman
1234

Berita Terkini