Fakta Kasus Kakek Mengaku Rasul, Jamin Keselamatan Pengikutnya dengan Jual 'Kartu Surga' Rp 10 Ribu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).

Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikut aliran sesat Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Pihak kepolisian lantas mengidentifikai adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam aksinya tersebut.

Yakni dengan menjual kartu surga yang diklaim dapat menyelamatkan pengikutnya dari api neraka.

3. Bayar zakat sesuai berat badan dan mampu perpanjang umur

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.

Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.

Pihak kepolisian mengatakan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.

Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita 138 barang bukti dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini