"Saya tidak jadi dipenjara pastinya karena dukungan semua pihak. Jadi saya ingin ucapkan terimakasih,"
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas.
Pada kasus dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwanya Mursyidah.
Pantauan Serambinews.com, Mursyidah tiba dengan menggunakan satu unit mobil pikap.
Dia ikut didampingi sejumlah ibu-ibu.
Melihat Mursyidah tiba, maka mahasiswa pun langsung menyambutnya.
Lalu dengan memagar betis, Mursyidah pun melewati mahasiswa yang diiringi selawat.
• Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur di Depan Haji Uma, Begini Kejadiannya
Selanjutnya, Mursyidah pun duduk di tengah mahasiswa sambil menggendong anak kecilnya yang sudah yatim tesebut
.Terlihat Mursyidah menangis tiada henti.
Sontal pemandangan ini membuat suasana menjadi haru.
Tidak lama kemudian, Mursyidah masuk ke dalam gedung PN Lhokseumawe.
Baru sebentar duduk di ruang tunggu, sidang dimulai.
Ruang sidang dipenuhi masyarakat, baik itu dari mahasiswa, keluarga Mursyidah.
Juga terlihat di barisan depan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.