Berita Lhokseumawe

Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur di Depan Haji Uma, Begini Kejadiannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
H Uma memegang bahu Mursyidah usai sidang vonis PN Lhokseumawe berlangsung, Selasa (5/11/2019). 

Usai Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur Dihadapan H Uma, Begini Kejadiannya

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, mulai menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan perusakan pangkalan elpiji tiga kilogram dengan terdakwanya Mursyidah.

Pantauan Serambinews.com, Mursyidah tiba dengan menggunakan satu unit mobil pickup. Dia ikut didampingi sejumlah ibu-ibu.

Melihat Mursyidah tiba, maka mahasiswa pun langsung menyambutnya. Lalu degan memagar betis, Mursyidah pun melewati mahasiswa yang diiri Selawat.

Selanjutnya Mursyidah pun duduk di tengah mahasiswa sambil menggendong anak kecilnya yang sudah yatim tesebut.Terlihat Mursyidah menangis tiada henti yang membuat suasana menjadi haru.

Tidak lama kemudian, Mursyidah pun masuk ke dalam gedung PN Lhokseumawe. Baru sebentar duduk di ruang tunggu, sidang pun dimulai. Ruang sidang pun dipenuhi masyarakat, baik itu dari mahasiswa, keluarga Mursyidah. Juga terlihat dibarisan depan Senator asal Aceh H Sudirman alias H Uma, dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Tiga Puluh Ekor Gajah Liar, Kembali Rusak Kebun Warga di Pintu Rime Gayo

Prabowo Subianto Diisukan Bisa Ambil Alih Kekuasaan Jokowi, Begini Penjelasan Rocky Gerung

BREAKING NEWS - Disambut Selawat, Mursyidah Tiba di PN Lhokseumawe Menggunakan Mobil Pikap

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan. Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perakara ini, bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikiri-pikir.Setelah itu hakim pun menutup sidang.

Selanjutnya, Mursyidah yang menggunakan baju biru dan jilbab hitam melangkah dengan pelan ke arah masyarakat yang mengikuti sidang. Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih. Hingga Mursyidah sampai dihadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

New Honda CRF150L Warna Terbaru Sudah Bisa Dipesan  

Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma. Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih. Melihat kejadian itu, H Uma dengan sikap bijaksananya langsung menarik bahu Mursyidah untuk bangun. Serta H Uma memberi semangat pada Mursyidah agar kembali menata hidupnya.

"Mari berjuang terus untuk membesarkan tiga anak yatim yang saat ini ada bersama Kak Mursyidah," kata H Uma sambil terus menepuk bahu Mursyidah, yang membuat suasana di ruangan sidang menjadi lebih haru.

Tidak lama setelah itu, Musyidah yang dipapah oleh seorang mahasiswa dan juga keluarganya keluar dari ruang sidang.

Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved