Berita Lhokseumawe

Usai Divonis Percobaan, Ini Permintaan Mursyidah Pada Haji Uma

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H Uma memegang bahu Mursyidah usai sidang vonis PN Lhokseumawe berlangsung, Selasa (5/11/2019).

Serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Usaha Penyulingan Minyak Pala di Abdya Hanya Tersisa Empat Unit Lagi

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan.

Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.

Dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.

Bila selama enam bulan kedepan, tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.

Setelah itu hakim pun menutup sidang.

Yayasan Pionir Nusantara Luncurkan Program Alumni Mengabdi untuk Guru di Aceh, Berikut Kegiatannya

Selanjutnya, Mursyidah yang menggunakan baju biru dan jilbab hitam melangkah dengan pelan ke arah masyarakat yang mengikuti sidang.

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih.

Hingga Mursyidah sampai dihadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma.

Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih.

Halaman
123

Berita Terkini