Adapun keempat fraksi dimaksud, yakni Fraksi Partai Nanggroe Aceh (penuh), Fraksi Partai Demokrat (penuh), Fraksi Pelangi (gabungan), dan Fraksi Partai Aceh (gabungan).
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Senin (11/11/2019), menggelar Rapat Paripurna.
Dengan agenda penetapan peraturan DPRK Aceh Selatan tentang tata tertib DPRK, Pengumuman susunan Pimpinan dan anggota fraksi-fraksi, serta penetapan susunan Pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sidang untuk mengumumkan AKD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK setempat, T Bustami SE.
Lembaga Legislatif Aceh Selatan yang beranggotakan 30 politikus ini, dibagi menjadi empat fraksi.
Dua di antaranya merupakan fraksi penuh.
Sementara dua lagi merupakan fraksi gabungan.
• Jalan Banda Aceh - Medan di Alue Bu Aceh Timur Sudah Seminggu Tergenang Air, Berpotensi Kecelakaan
Adapun keempat fraksi dimaksud, yakni Fraksi Partai Nanggroe Aceh (penuh), Fraksi Partai Demokrat (penuh), Fraksi Pelangi (gabungan), dan Fraksi Partai Aceh (gabungan).
Adapun susunan dan anggota empat Fraksi DPRK Aceh Selatan tersebut sebagai berikut, Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Ketua, Rema Mishul Azwa, Wakil Ketua, Darmi, Sekretaris, Dailami.
Anggota, Amiruddin, Hasbullah, dan Wali Puadi.
Fraksi Partai Demokrat Ketua, Baital Mukadis, Wakil Ketua, H Helmi, Sekretaris, Velly Hidayat.
Anggota, Teuku Bustami, Mirwan, Murhaban, Amir Mulyadi,
Sedangkan Fraksi Pelangi Ketua, Hernanda Taher (PBB), Wakil Ketua, T Irwandi (PAN), Sekretaris, Amir Mulyadi (PAN).
Anggota, Martunis (PDA), Mulyadi (PBB), Asmara (Hanura).
• Sidang Perdana Perkara Anak Disuruh Mengemis Oleh Orangtuanya Berlangsung Singkat, Ini Sebabnya
Terakhir Fraksi Partai Aceh (PA) Ketua, Adhi Samrida (PA), Wakil Ketua, Lisa Elfirasman, ST (PA), Sekretaris, Yeni Rosnizar (PPP).
Anggota, Ridwan (PA), Hadi Surya (Gerindra), dan Darman (Gerindra).
Sementara itu, Komisi di DPRK Aceh Selatan terbentuk empat komisi.
Yakni Komisi, I, II, III, dan IV.
Dengan personal sebagai berikut, Komisi I Bidang Pemeritahan Ketua, Velly Hidayat, Wakil Ketua, Dailami IS, Sekretaris, T Irwandi, anggota, Murhaban dan Darman.
Komisi II Bidang Perekonomian Ketua, Hadi Surya, Wakil Ketua, Amir Mulyadi, Sekretaris, Adi Samridha, anggota, Darmi dan Mulyadi.
Komisi III Bidang Keuangan Ketua, Martunis, Wakil Ketua, H Helmi, Sekretaris, Rema Mishul Azwa, anggota, Hernanda Tahir dan Yenni Rosnizar.
• PSSI Langsa Bonusi Pemain Porwil Aceh
Komisi IV Bidang Pembangunan Ketua, Wali Puadi, Wakil Ketua, Lisa Efirasman, Sekretaris, Baital Mukadis, anggota, Mirwan, dan Hasbullah.
Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Teuku Bustami SE dalam pidatonya menyampaikan bahwa, pembentukan rancangan peraturan tata tertib ini telah melalui tahapan-tahapan.
Mulai dari pembentukan panitia kerja (panja) melalui rapat anggota DPRK Aceh Selatan, pembahasan oleh panitia kerja.
Selanjutnya, pembahasan bersama anggota DPRK sampai dengan melaksanakan tahapan konsultasi dan fasilitasi ke Gubernur Aceh.
“Yang mana kesemuanya itu dilakukan sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan, untuk kesempurnaan peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK Aceh Selatan itu sendiri,” paparnya. (*)
• Fakta-fakta Partai Gelora, Partai Baru Bentukan Fahri Hamzah, Awal Terbentuk hingga Susunan Pengurus