Berita Lhokseumawe

Sidang Perdana Perkara Anak Disuruh Mengemis Oleh Orangtuanya Berlangsung Singkat, Ini Sebabnya

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa mengikuti sidang perdana, Selasa (12/11/2019).

Beberapa hari lalu, berkasnya pun sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).

Sehingga sekitar dua pekan lalu, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.

Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (*)

Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya, Satu Tersangka Mengidap Epilepsi

Berita Terkini