Beberapa hari lalu, berkasnya pun sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).
Sehingga sekitar dua pekan lalu, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (*)
• Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya, Satu Tersangka Mengidap Epilepsi