Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pasangan yang bukan mahramnya, tapi berada di dalam satu kamar.
Bahkan, dalam penggerebekan itu ikut serta AW (43), suami sah dari oknum kepala sekolah yang ditangkap berada satu kamar dengan seorang pria berinisial HO (35).
Buntut dari penangkapan oknum kepsek dan wakilnya itu, Kepala Pendidikan Dinas Aceh, Drs Rahmat Fitri HD MPA, mencopot jabatan oknum Kepsek SMA di Kabupaten Aceh Jaya.
AW dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019.
Kadisdik Aceh telah menunjuk Drs Mahdi Nur, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek di SMA tersebut. (*)