KPH Wilayah III Aceh Limpahkan Berkas Arang Kayu Bakau ke Gakkum Wilayah Sumatera
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, telah melimpahkan berkas kasus arang kayu bakau diduga ilegal, kepada Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera di Sumatera Utara, d ibawah Dirjend Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Senin (18/11/2019) mengatakan, berkas arang kayu bakau sekitar 6 ton ilegal yang diamankan tanggal 30 Oktober 2019 lalu di Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat oleh tim KPH Wilayah III Aceh ini.
Kasus tangkapan kayu arang itu telah dilimpahkan oleh tim penyidik KPH Wilayah III berapa waktu lalu, kepada pihak Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Medan, Sumut.
Salah satu alasan pelimpahan perkara arang kayu bakau diduga ilegal ini, yaitu para pihak yang terlibat diduga sebagian berada di wilayah Aceh dan sebagian lainnya berada di wilayah Sumut.
"Sehingga pihak KPH Wilayah III Aceh menduga perkara ini telah melibatkan korporasi," ujarnya.
• Ada Dokumen yang Diunggah tak Bisa Dibaca, Ini Saran Pansel Kepada Pelamar CPNS
• Badan Kesbangpol Aceh Besar Beri Pendidikan Politik untuk Masyarakat
Kemudian setelah dilimpahkan, tambah Amri Amadi, tim Gakkum Wilayah Sumatera juga telah turun ke lapangan untuk mengecek asal usul kayu bakau yang merupakan bahan baku arang tersebut.
"Tim Gakkum telah turun ke lokasi yang diduga sumber bahan baku arang, yang juga ikut didampingi petugas dan penyidik KPH Wilayah III Aceh," sebutnya.
Menurutnya, kini pihak Gakkum Wilayah Sumatera sedang memproses perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa para pihak yang dianggap atau patut diduga terlibat langsung atau tidak langsung dalam perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Rabu (30/10/2019) malam kembali mengamankan sekitar 6 ton arang kayu bakau yang diangkut mobil colt diesel, di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Penengkapan arang kayu bakau diduga ilegal ini adalah yang kedua kalinya dilakukan KPH Wilayah III Aceh pada bulan Oktober 2019, setelah sebelumnya tanggal 21 Oktober lalu juga mengamankan arang kayu bakau sekitar 6 ton.
• Cek-cok Mulut, Suami Tusuk Perut Istri Hingga Lima Kali Lalu Kabur dari Rumah
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (31/10/2019) mengatakan, penangkapan arang kayu bakau dilakukan tim KPH Wilayah III ketika sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kota Langsa dan sekitarnya, Rabu (30/10/2019) malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB petugas KPH mencurigai satu unit mobil angkutan barang jenis colt diesel nopol BB 8776 MB dikemudikan Zul (37) warga Desa Ie Bintah, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang, yang sedang melintas di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Sungai Paoh.
Kemudian tim langsung melakukan pengajaran dan menghentikan mobil colt diesel ini, dan saat dilakukan pemeriksaaan di bak mobil colt disel tersebut penuh dengan muatan arang kayu bakau.