Sementara itu, Burong, di hadapan AKP Indra mengakui kalau hendak beraksi, pertama dirinya akan memilih rumah yang besar, karena ditargetkan akan ada banyak harta yang bisa diambil. Dia selalu beraksi malam hari antara pukul 03.00 WIB hingga jelang subuh. Sebelum beraksi, dia juga memastikan kalau pemilik rumah sudah tidur. Sedangkan cara masuk ke dalam rumah dengan mencongkel bagian jendela.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap pria berinisial R alias Burong (28) asal Kuta Makmur, Aceh Utara.
Burong ditangkap atas dugaan kasus pencurian.
Dia ditangkap di rumahnya kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang Selasa (19/11/2019) menjelaskan, Burong ditangkap kali ini atas dugaan melakukan pencurian di dua lokasi.
Pertama, di Binjee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Kejadian pada 31 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB.
• Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan
Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dan membawa lari satu unit sepeda motor jenis Beat BK 4582 AGM.
Kedua, menimpa satu unit rumah di Desa Seunubok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pada 13 November 2019.
Di rumah tersebut, korban kehilangan uang Rp 10 juta dan lima unit handphone.
Sehingga kerugian ditaksir sebesar mencapai Rp 25 juta.
Disamping itu, AKP Indra memastikan, sebelumnya Burong juga pernah ditangkap beberapa kali oleh pihaknya.
Juga dalam kasus pencurian.
"Ada sekitar 10 kali dia kita proses hukum dalam kasus pencurian di Polres Lhokseumawe," katanya.