Berita Lhokseumawe

Begini Cara Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Beraksi, Korban Alami Kerugian Lebih Rp 20 Juta

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang mengintrogasi tersangka pencurian berinisial R alias Burong.

Selain itu, Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro.

Ia kabur pada November 2018 atau satu tahun lalu.

Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara.

Juga dalam kasus pencurian.

Kaki Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Ditembak, Ini Pernyataan Polisi

Namun sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur bersama sejumlah napi lainnya.

Sementara itu, Burong, di hadapan AKP Indra, mengakui kalau hendak beraksi, pertama dirinya akan memilih rumah yang besar.

Karena ditargetkan akan ada banyak harta yang bisa diambil.

Dia selalu beraksi malam hari antara pukul 03.00 WIB hingga jelang subuh.

Sebelum beraksi, dia juga memastikan kalau pemilik rumah sudah tidur.

Sedangkan cara masuk ke dalam rumah dengan mencongkel bagian jendela.

Setelah masuk, dia langsung mencari harta benda yang berharga untuk dicurinya.

Setelah ada barang yang dicuri, dia pun langsung kabur. (*)

Marah Putrinya Ngobrol dengan Pacar Malam-malam, Seorang Ayah Nekat Setrum dan Gorok Leher Anaknya

Berita Terkini