Berita Lhokseumawe

Kaki Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Ditembak, Ini Pernyataan Polisi

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang mengintrogasi tersangka pencurian berinisial R alias Burong.

"Saat ditangkap, tersangka pun berusaha melawan petugas. Tersangka memegang balok, sehingga mengancam keselamatan petugas. Maka personil kami pun terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terarah ke bagian kaki kanan korban. Selanjutnya korban pun berhasil ditangkap," kata Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, Selasa (19/11/2019).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap pria berinisial R alias Burong (28) asal Kuta Makmur, Aceh Utara.

Burong ditangkap atas dugaan kasus pencurian.

Dia ditangkap di rumahnya kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Minggu (17/11/2019) lalu.

"Saat ditangkap, tersangka pun berusaha melawan petugas. Tersangka memegang balok, sehingga mengancam keselamatan petugas. Maka personil kami pun terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terarah ke bagian kaki kanan korban. Selanjutnya korban pun berhasil ditangkap," kata Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang,  Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, Burung ditangkap kali ini atas dugaan melakukan pencurian di dua lokasi.

Pertama, di Binjee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Polisi Tangkap Tersangka Pencuri, Ternyata Napi LP Lambaro yang Kabur Tahun Lalu

Kejadian pada 31 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB.

Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dan membawa lari satu unit sepeda motor jenis Beat BK 4582 AGM.

Kedua, menimpa pemilik satu unit rumah di Desa Seunubok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pada 13 November 2019.

Di rumah tersebut, korban kehilangan uang Rp 10 juta dan lima unit handphone.

Sehingga kerugian ditaksir sebesar mencapai Rp 25 juta.

Disamping itu, AKP Indra memastikan sebelumnya Burong juga pernah ditangkap beberapa kali oleh pihaknya.

Dalam kasus pencurian.

Siaga Bencana, BPBD Gayo Lues Kirim 10 Orang TRC ke Jambore Penanggulangan Bencana di Sare

"Ada sekitar 10 kali dia kita proses hukum dalam kasus pencurian di Polres Lhokseumawe," katanya.

Selain itu, Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro yang kabur.

Pada November 2018 atau satu tahun lalu.

Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara.

Juga dalam kasus pencurian.

Namun, sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur.

Bersama sejumlah napi lainnya kala itu. (*)

Ny Nurhanifah M Yatim AMk Sosok Aktif Pengajar Alquran Anak-anak

Berita Terkini