"Misal satu aset (tanah) harga sertifikatnya lima ratus ribu, dibuat lima juta. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini miliaran rupiah," katanya.
Menurutnya, meskipun biaya pengurusan sertifikat tanah adalah anggaran perusahan, namun PT KAI merupakan BUMN yang modalnya keuangannya bersumber dari negara.
"Jadi sangat jelas, penggelembungan anggaran ini merupakan tindak pidana korupsi," kata Muslim.
Menurut Muslim, selama ini, penyidik Polda Aceh sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa terkait kasus itu.
"Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil yang merupakan pegawai PT KAI, silakan dikonfirmasi hal ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI, Redyanto Sidi, menyebutkan, kasus ini masih diproses Polda Aceh.
Pihaknya tetap akan kooperatif, mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
Pihaknya juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami tidak bisa menanggapinya lebih lanjut terkait ini, karena proses hukum masih berlangsung,” pungkas Redyanto Sidi. (*)