Berita Bireuen

Blangko E-KTP Kosong di Bireuen, Ikut Tes CPNS Bisa dengan Surat Keterangan Penduduk

Penulis: Ferizal Hasan
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat sedang antrian untuk mengurus KTP dan KK di Kantor Disdukcatpil Bireuen, Rabu (20/11/2019).

"Pengadaan blangko E-KTP di Jakarta sangat terbatas, kita hanya dikasih 500 keping dari pusat, langsung ludes, sekarang sudah kosong lagi," katanya. 

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pasca dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak di seluruh Indonesia, para pelamar CPNS pun mulai memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil).

Tak terkecuali di Kabupaten Bireuen, sejak beberapa hari lalu hingga kini, kantor Disdukcatpil Bireuen penuh sesak.

Tottenham Hotspur Resmi Pecat Pelatih Mauricio Pochettino, Siapa Penggantinya?

Dishub Aceh Besar Hanya Mampu Benahi 300 Lampu Jalan, Dari 1.000 Bola Lampu yang Rusak Per Tahun

Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun - Habib Mustofa Al-Jufri Meninggal Dunia sebelum Isi Pengajian

Mereka mayoritas masyarakat yang membutuhkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk melengkapi syarat-syarat mendaftar sebagai CPNS.

Namun sayangnya blangko E-KTP di kantor Disdukcatpil Bireuen sudah kosong sejak beberapa hari lalu. 

Sehingga para pelamar CPNS yang membutuhkan E-KTP hanya diberikan Surat Keterangan Penduduk dari kantor Disdukcatpil setempat.

Ferinita SE, Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcatpil Bireuen. (SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN)

Kadisdukcatpil Bireuen, M Jafar melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Ferinita SE, kepada Serambinews.com, Rabu (20/11/2019) mengatakan, blangko E-KTP kosong, karena permintaan masyarakat sangat tinggi.

"Pengadaan blangko E-KTP di Jakarta sangat terbatas, kita hanya dikasih 500 keping dari pusat, langsung ludes, sekarang sudah kosong lagi," katanya.

Kata Ferinita, sebagai pengganti E-KTP, pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan Penduduk sementara sebagai salah satu syarat untuk melamar CPNS maupun untuk keperluan lainnya.

"Sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan Menpan, untuk pelamar CPNS boleh menggunakan surat keterangan penduduk," terang Ferinita.

Selain itu, sebut Ferinita, bagi masyarakat yang masih memiliki KTP Elektronik yang masa berlakunya hingga Tahun 2017, itu sama KTPnya berlaku seumur hidup dan bisa juga digunakan untuk melamar CPNS.

"Sekarang masyarakat masih banyak KTP Elektronik yang masa berlakunya Tahun 2017, itu tetap berlaku dan dianggap berlaku seumur hidup," pungkas kak Nyanyak, sapaan akrab Ferinita. (*)

Berita Terkini