Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah, Tapi Mobil Mewah Berplat Polisi Masih Lalu Lalang di Mabes Polri

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Barang Mewah dan Gaya Hidup Hedonis di Media Sosial

VIRAL Postingan Pemburu Monyet, Dicincang, Dimasak Kemudian Disantap Bersama-sama

Salah satu peraturan yang menjadi acuan dalam telegram itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap itu ditandatangani oleh mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.

Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.

Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.

Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan, "Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".

Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.

Kekerasan terhadap Pendukung Indonesia, PSSI Kecam Kebrutalan Oknum Suporter Malaysia

7 Larangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.

Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Halaman
1234

Berita Terkini