Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah, Tapi Mobil Mewah Berplat Polisi Masih Lalu Lalang di Mabes Polri

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gaya hidup anggota kepolisian menjadi sorotan.

Hal itu terjadi setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait larangan memamerkan kehidupan mewah di dunia nyata maupun di media sosial.

Apakah larangan itu sudah diterapkan di lingkungan kepolisian?

Kompas.com sebagaimana dikutip dari artikel berjudul "Polisi Dilarang Pamer Harta, Bagaimana Situasi Lapangan Parkir Mabes Polri?" mencoba melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang digunakan para anggota Polri.

Pada Kamis (21/11/2019) pagi, tampak sejumlah petinggi dan perwira menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat sejumlah kendaraan dinas yang biasa dipakai polisi, seperti sedan Mazda.

Terpantau pula mobil Toyota Kijang Innova hingga model sport utility vehicle (SUV) seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.

Pelari Amal Selesaikan 250 Km Meulaboh-Banda Aceh, Galang Dana untuk Anak Korban Tsunami

GNPF Ulama Nilai Ucapan Sukmawati Lebih Buruk Daripada Penistaan Agama yang DIlakukan Ahok

Minim Error Saat Seleksi CPNS, BKPSDM Gayo Lues Terima Penghargaan

Mobil dengan harga yang tergolong mahal juga tampak melintas. Salah satunya adalah Toyota Harrier dengan pelat polisi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mobil Harrier tahun 2018 dibanderol sekitar Rp 1 miliar.

Kemudian, kembali terlihat pula mobil berjenis SUV, Toyota Land Cruiser, yang juga diketahui bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya mobil, Kompas.com juga melihat sebuah motor BMW C400X yang dibanderol dengan harga Rp 259 juta.

Motor mewah itu diketahui milik salah satu perwira Bareskrim.

Sebelumnya, Polri mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini