Berita Langsa

Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pemuda Langsa Barat Dibekuk Polisi

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Lalu, karena juga diancam, korban dipaksa ikut kembali ke rumah pelaku.

Saat itu tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Saat itu korban mencoba melepaskan diri dengan cara mencakar bagian belakang tubuh pelaku dan sempat berlari ke luar kamar rumah pelaku," sebutnya.

Santer, Isu Mutasi Camat di Subulussalam Digelar Hari Ini

Namun pelaku, sebut Kasat Reskrim, berhasil mengejarnya.

Pelaku menarik rambut dan menyeret korban masuk kembali ke dalam kamar.

Saat itu, tiba-tiba tersangka mengurungkan niat melakukan perbuatan cabulnya.

Akhirnya pelaku kembali mengantar korban kembali ke kampusnya.

"Saat kejadian korban masih berumur 17 tahun, maka tersangka MA dikenakan pasal perlindungan anak. Sejak Rabu (27/11/2019), tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres," kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. (*)

Masuki Hari ke-6, Bupati Tinjau Posko Pencarian Korban Hilang Tenggelam di Beutong Nagan Raya

Berita Terkini