Berita Langsa

Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pemuda Langsa Barat Dibekuk Polisi

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban (sebut saja Melati). Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur. Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.

Laporan Zubir  | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa.

Ia diciduk polisi, karena diduga mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.

Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban (sebut saja Melati).

Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Gadai Sertifikat Tanah Solusi Bagi Petani dan Pelaku Usaha

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.

Setelah sebelumnya menerima laporan korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.

Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.

Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka MA.

Halaman
123

Berita Terkini