“Saya pribadi sebagai putra daerah sangat mengecam hal tersebut,” kata Fadli.
Dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada disebutkan, pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak.
Sedangkan pada Pasal 273 aturan tersebut, disebutkan tentang pemidanaan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 120 juta. (*)
• BREAKING NEWS - Jenazah Bupati Aceh Selatan Azwir Tiba di Bandara T Cut Ali