Berita Aceh Utara

Nahas, Banyak Sepmor Terperosok di Bekas Galian Pipa di Pantonlabu

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepmor pengguna jalan terperosok ke bekas galian pipa di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Saya pribadi sebagai putra daerah sangat mengecam hal tersebut,” kata Fadli.

Dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada disebutkan, pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak.

Sedangkan pada Pasal 273 aturan tersebut, disebutkan tentang pemidanaan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 120 juta. (*)

BREAKING NEWS - Jenazah Bupati Aceh Selatan Azwir Tiba di Bandara T Cut Ali

Berita Terkini