Pemerintahan

Aceh Besar Enggan Lepas Wilayah untuk Perluasan Banda Aceh, Lebih Pilih Pemekaran

Penulis: Herianto
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

“Jadi, kalau Pemko Banda Aceh merasa wilayahnya saat ini seluas 61,36 km persegi itu sudah sempit dan kecil, maka bergabung saja ke Kabupaten Aceh Besar. Kita satukan menjadi besar kembali dan namanya tinggal dipilih, mau Kota Aceh Besar atau Kota Kutaradja,” ujarnya.

Menurutnya, wacana ini memiliki dasar yang kuat, karena pada zaman Kesultanan Iskandar Muda dulu, Kota Banda Aceh masuk dalam wilayah Aceh Besar, yang diberinama Kutaradja.

“Kami siap menerima Kota Banda Aceh untuk bergabung kembali ke Aceh Besar untuk meluaskan wilayahnya,” pungkas Mawardi Ali.

Mengenal Sosok Irjen Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Baru yang Pernah Jadi Ajudan Jokowi

 

Belum Ada yang Disetujui

Sementara itu, mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Asisten III Setda Aceh Kamaruddin Andalah, yang kini menjabat staf ahli Guberur Aceh, mengatakan, permohonan Wali Kota Banda Aceh untuk perluasan wilayah ibu kota, diatur dalam pasal 48 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 48 ayat 2, perubahan batas wilayah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan undang-undang.

Artinya, kalau ada perubahan batas wilayah satu daerah, diusulkan kembali untuk perubahan batas wilayahnya dan ditetapkan dengan undang-undang.

Menurut Kamaruddin, proses untuk ini lumayan panjang.

Diawali kesepakatan kedua belah pihak, lalu direkomendasi Gubernur kepada Kemendagri yang akan mengusulkannya ke DPR RI untuk pengesahan UU.

“Sama halnya dengan usulan pemekaran daerah, untuk pengesahannya harus melalui UU,” ujarnya.

Hanya saja, kata Kamaruddin, sampai kini pusat belum membuka kran pemekaran daerah, sehingga usulan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten/kota di Aceh, yang sudah mendapat dukungan dari Gubernur Aceh, belum terealisasi.

Di antaranya daerah yang sudah diusulkan pemekaran adalah, Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Malaka, Kota Meulaboh, Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Selatan Jaya, dan Kabupaten Seluat Besar.(*)

Berita Terkini