Operator Beko Diganjar 14 Bulan, Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Misrijal dan Ismail, dua terdakwa kasus tambang emas ilegal menjalani sidang vonis di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (9/12/2019).

SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (9/12/2019), memvonis Misrijal (48) dan Ismail (22), keduanya operator beko, masing-masing 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dalam kasus tambang emas ilegal di kabupaten itu. Hukuman kedua terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan (18 bulan).

Sidang vonis digelar pada Senin sore pukul 17.00 WIB, dengan dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH bersama dua Hakim Anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH. Sedangkan JPU dari Kajari Nagan Raya adalah Harland Perdana Putra SH. Di pihak lain, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Putra Pratama S SH.

Kedua terdakwa yakni Misrijal, warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, dan Ismail, warga Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, yang duduk di kursi pesakitan dengan tekun menyimak pembacaan vonis. Mata mereka tertuju ke majelis hakim dan sesekali menunduk. Kedua terdakwa terlihat memakai peci dipadukan baju hitam dan putih.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. "Menjatuhi pidana penjara terdakwa Misrijal dan Ismail masing-masing 1 tahun 2 bulan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua. Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa terdakwa menjalani hukuman. Sedangkan barang bukti (BB) beko dikembalikan kepada pemiliknya.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya pada 11 September 2019, membekuk lima warga di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dalam kasus penambangan emas ilegal tanpa izin dengan menggunakan alat berat. Selain pelaku, polisi mengamankan dua unit beko dan emas sebagai barang bukti (BB).

Tiga dari lima orang dalam kasus tersebut sudah duluan divonis, bahkan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara. Tiga terdakwa yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Meulaboh, Aceh Barat yaitu, Hasan Jamil (50), Irwandi (27), dan Hendra Saputra (21).

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim selama masing-masing14 bulan dalam sidang vonis kasu penambangan emas ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (9/12/2019) tersebut, kedua terdakwa yakni Misrijal dan Ismail, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya, menyatakan pikir-pikir. Setelah vonis, kedua terdakwa pun kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat mereka selama ini ditahan.(riz)

Berita Terkini