Ia dihukum cambuk karena terbukti berkhalwat. Pelaksanaan hukuman ini berbeda dari biasanya. Tidak didirikan panggung, serta juga sepi dari penonton. Untuk diketahui, perempuan ini diamankan aparat gabungan bersama empat oknum TNI yang terlibat pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh pada Rabu (2/10/2019) dini hari.
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang perempuan bernisial LV (27) asal Langsa, menjalani hukum cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Selasa (10/12/2019).
Ia dihukum cambuk karena terbukti berkhalwat.
Pelaksanaan hukuman ini berbeda dari biasanya.
Tidak didirikan panggung, serta juga sepi dari penonton.
Untuk diketahui, perempuan ini diamankan aparat gabungan bersama empat oknum TNI yang terlibat pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh pada Rabu (2/10/2019) dini hari.
Seperti berita sebelumnya, aparat gabungan mengamankan 10 orang.
• Prediksi Line-up Inter Milan Vs Barcelona - Tanpa 12 Pilar Utama
Karena diduga pesta sabu di dua kamar pada salah satu hotel berbintang di kawasan Lampineung, Banda Aceh.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan barang bukti.
Seperti satu paket kecil sabu dan satu bong (alat isap sabu).
Mereka terdiri atas lima laki-laki dan lima perempuan.
Dari lima laki-laki itu, ternyata empat di antaranya adalah anggota TNI.
Salah satunya bahkan berpangkat letnan kolonel berinisial AH.
Tiga lainnya yaitu, A berpangkat serka, B berpangkat praka, dan N berpangkat kopda.