Kala itu Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanudin Aritonang, saat melakukan pertemuan dengan nelayan Singkil Utara, yang melakukan protes karena anggaran pengerukan Anak Laut tidak masuk dalam APBK 2020 menanyampaikan dua program penanganan.
Pertama program jangka pendek dengan menggunakan dana tanggap darurat sebilai Rp 50 sampai Rp 100 juta.
"Jika ini dianggap darurat bisa gunakan dana tanggap darururat," ujarnya.
Program jangka panjang dengan mengusulkan melalui APBN.
Dimulai dengan musrembang selanjutnya sama-sama dikawal untuk diusulkan kepada pemerintah pusat.
Aritonang juga menilai anggaran pengerukan Anak Laut senilai Rp 1 miliar dari sumber dana alokasi umum (DAU) salah kamar.
Seharusnya anggaran Anak Laut menggunakan dana APBN dengan terlebih dahulu dilakukan perjanjian bupati dengan BKSDA.
Pada bagian lain Sekda juga tanggapi rencana penggunaan dana tanggap darurat dalam pengerukan Anak Laut.
Menurutnya menentukan pekerjaan darurat atau mendesak berdasarkan fakta lapangan.
Sebelumnya dilakukan pengkajian lapangan oleh tim yang ditunjuk Bupati selaku Kepala Daerah.
Proses selanjutnya tim menyampaikan laporan hasil kajian kepada bupati.
"Atas laporan kajian dari tim kepada bupati ditentukan tindakan dan pagu anggaran yang dibutuhkan," kata Sekda.
Langkah berikutnya dibuat penetapan sesuai prosedural dan aturan. "Bukan berdasarkan kira kira," jelasnya. (*)